Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Sesditjen AHU Pantau Layanan APOSTILLE.

Filesatu.co.id,  Denpasar- Bali |  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan layanan “Apostille” untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.

“Proses layanan Apostille adalah pemberian sertifikat otentifikasi keabsahan asal mula dokumen publik tertentu beserta tanda tangan pejabat dalam dan luar negeri yang mengesahkannya. Dokumen tersebut bisa berupa ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian,” jelas Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Mohamad Aliamsyah saat memantau layanan “Apostille” pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Selasa (22/08).

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mendampingi Sesditjen AHU mengatakan bahwa dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *