Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi dengan serius dan menyatakan berita itu Hoax, pada senin (21/8/2023).
Informasi tersebut di posting media sosial akun Facebook milik _*Kenyem Masem*, di group Facebook Layangan Pengambun Bali yang menginfokan adanya kejadian begal dan akan ada sidak di areal Taman pancing Pemogan Denpasara Selatan.
Dari hasil penyidikan Polda Bali dengan jajaran Polresta Denpasar, kejadian yang cukup meresahkan masyarakat tersebut tidak ada dan informasi tersebut di nyatakan Hoax.
Saat ini Tim Cyber Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook *Kenyem masem*, terkait postingan informasi Hoax dan cukup meresahkan masyarakat tersebut.
Kami himbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax), itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah.
Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti ucap Kabid Humas.
Laporan : Benthar