FULESATU.CI.ID,Lampung, – Kasus pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 di Lampung Utara (Lampura) kembali bertambah, Minggu (23/8/2020).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, mengungkapkan, kali ini pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten tersebut bertambah tiga orang.
Pertama, pasien jenis kelamin laki-laki usia 56 tahun, kedua perempuan (49) dan ketiga laki-laki (16). Ketiganya merupakan satu keluarga beralamat di Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
“Ketiga orang ini merupakan satu keluarga, dan kontak erat dengan pasien kasus konfirmasi positif Covid-19 meninggalnya seorang Jaksa di Jakarta,” ujar Sanny.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyerang Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar, berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).
Fedrik meninggal karena terpapar Covid-19, usai pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).
Disebut, saat pulang kampung libur Idul Adha 1441 Hijriah itu, Fedrik sempat menemui keluarga orang tua angkatnya di Tanjung Raja, Lampung Utara.
Dijelaskan, pada 8 Agustus 2020, keluarga tersebut dikunjungi sang Jaksa yang meninggal dunia pada 17 Agustus 2020 dengan konfirmasi positif Covid-19.
“Lalu, pada saat itu juga keluarga ini ke luar wilayah untuk mengunjungi keluarga Jaksa yang meninggal itu. Namun ditolak dan kembali ke Tanjung Raja,” ungkap Sanny.
Pada 18 Agustus 2020, dilakukan rapid test kepada ketiga orang tersebut, dengan hasil non reaktif.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2020, dilakukan Swab pertama, 20 Agustus 2020, dilakukan Swab kedua dan 21 Agustus 2020, sample Swab dikirim ke Labkesda Provinsi Lampung.
“Pada 23 Agustus 2020, diinformasikan jika ketiga orang tersebut terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Sanny.
Kini ketiga pasien dalam keadaan sehat dan menjalani isolasi di Islamic Center Kotabumi, Lampung Utara.
(irawan)