Barron: Disesal Oknum Imigrasi Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Oknum petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena diduga terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, sanksi penghentian sementara itu berlaku hingga putusan hukum terhadap yang bersangkutan inkrah. “Sanksi akan dihentikan sementara sampai proses hukumnya final,” kata Anggiat melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Dijelaskan Anggiat, AH tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai sejak akhir Oktober 2022.

“Sebelumnya, AH dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara,” tambahnya.

Bahkan, Anggiat menegaskan sesuai perintah Kapolri untuk menindak tegas Polisi yang terlibat penjualan Ginjal.

Dengan demikian, Anggiat juga tidak menampik bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai di bawah jajarannya tersebut.

Untuk itu, Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap aparat penegak hukum. “Ya, kita merasa demikian (kecolongan), selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya,” ucap Anggiat.

Lanjut Anggiat, korban sindikat jual beli Ginjal diobservasi seminggu di Kamboja, oleh petugas Imigrasi, hal itu membuat  kecewa, bahkan Ia  mengimbau petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) dan etika.

“Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH),” ungkap penuh kekecewaan. tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Diketahui, dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi, berinisial AH. Dia ditangkap pada 19/7/2023 di Bali.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para pendonor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Atas perannya itu, dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan Membenarkan akan adanya Kasus tersebut, Barron menambahkan tidak akan mentolerir anggotanya membuat kesalahan apa lagi pelanggaran berat.

” Ya benar kasus tersebut menyasar anggota imigrasi yang bertugas di bandara I g5usti Ngurah Rai Bali, dan kami tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatannya”, ungkap Barron.

” Kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Keimigrasian, saya kecewa dengan perbuatan (AH ) dan saya minta ini tidak lagi terjadi di jajaran keimigrasian”, jelas Barron.

Seiring dengan Kadiv Imigrasi, kepala kantor imigrasi Ngurah Rai, Sugito melalui kasi Tikim Putu Suhendar, mengatakan juga sangat kecewa dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak hukum untuk di periksa.

” Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kepala kantor kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini,”ungkap Kasi Tikim Putu Suhendar.

Laporan : Benthar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *