Pekerja Kebun Treblasala Sesalkan Pihak Management Atas Larangan Sholat Jumat

Berita:filesatu.co.id

Banyuwangi – Warga yang bekerja di kebun perusahaan  SwastaTreblasala Estate di Kecamatan Glemore mengaku resah, hal ini di sebabkan belum diperbolehkan atau dilarang sholat Jum’at oleh pihak management.

Bacaan Lainnya

Pekerja di kebun Treblasala yang merupakan milik anak perusahaan dari PT PP London Sumatera  ( Lonsum) keluhkan tentang Management perusahaan perkebunan coklat  dan kelapa yang belum memperbolehkan mereka (pekerja) untuk menjalankan ibadah sholat Jum’at secara berjamaah di Masjid.

Pelarangan ini berlaku diseluruh bagian perkebunan Treblasala diantaranya besaran decision ( BN ) ,kebunjeruk, nongko jajar, sumberkerep, sumberayu, sumberjeding Kecamatan Glemore dan sumberwuni, prenggodani, kaliputih, gunung sanen Kecamatan Kalibaru yang hingga hari ini dengan alasan yang belum jelas.Selasa (23/6/2020).

Ironisnya, tidak diperbolehkannya sholat Jum’at berjamaah  namun sholat  wajib bisa dilakukan  berjamaah, seperti sholat magrib atau Isyak di Masjid.
“Sampai hari ini belum boleh karyawannya sholat Jum’at secara berjamaah di Masjid,” terang salah satu warga.

Menanggapi kebenaran akan pelarangan sholat Jum’at ini, Andi la tenri ruwa selaku Estate manager treblasala saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan “Untuk sholat Jum’at berjamaah kami belum menerima protapnya, baik di perusahaan maupun di serikat pekerja kami. hal inilah yang juga membuat kami jadi bimbang, harusnya ada protap yang di kirimkan atau ditembuskan kepada semua instansi, seperti apa New normal itu, bagaimana sistem sholat Jum’atnya, apakah sama seperti di Jakarta atau cuma physical distancing saja”paparnya melalui App WA nya.

“Kebetulan ini koordinator takmir masjid juga sudah gabung, kebetulan juga kami ada rapat. Beliau saya tanya juga mengaku tidak punya tembusan resmi dari MUI masalah tata cara sholat Jum’at di masa New normal ini” imbuhnya.

Warga sendiri yang merupakan komunitas pekerja kebun sangat berharap akan kejelasan aturan ataupun protap pelaksanaan sholat Jum’at di masa New normal ini, sehingga mereka bisa kembali sholat Jum’at berjamaah dengan tetap mematuhi aturan di masa New normal.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *