Paguyupan bumdes gelar pertemuan dengan plt,kadis sosial Banyuwangi, Terkait bantuan sisial.

Berita:filesatu.co.id

Banyuwangi – Menyikapi fenomena carut marut penyaluran bantuan sosial dari pemerintah baik pusat maupun daerah ditengah Pandemi Covid-19, Paguyuban Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) gelar pertemuan dengan Lukman Hakim selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Jumat (5/6/2020).

Bacaan Lainnya

Hery Wijatmoko,SH selaku ketua paguyuban Bumdes menyampaikan adanya kerancuan antara pendamping dan penyalur terutama pada PKH dan BPNT.

Hery menyatakan bahwa ada oknum pendamping yang bermanuver untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara meloby pengambil kebijakan untuk menakut-nakuti Bumdes dengan pasal-pasal hukum yang membuat Bumdes ketakutan sehingga pada akhirnya oknum Pendamping bisa merangkap menjadi penyalur.

Terkait hal tersebut dalam statmentnya Hery mengatakan “Setelah merangkap menjadi penyalur oknum Pendamping kemudian disinyalir melakukan pengurangan bantuan baik dari mutu bahan bantuan dan juga jumlah bantuan tersebut, contohnya saja mutu beras bantuan yang diterima penerima manfaat adalah beras yang tidak layak konsumsi”, jelas beliau.

Amin sebagai bendahara Paguyuban Bumdes menyatakan bahwa banyak dampak dari juknis Penyaluran bantuan yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pendamping untuk mematikan peran Bumdes. “Persoalanya ada dijuknis, padahal juknis itu bukan peraturan”, ujar Amin dengan tegasnya.

Setelah mendengar beebagai keluhan dan semua aduan yang disampaikan oleh perwakilan Paguyuban Bumdes, maka Lukman selaku Plt. Kadis Sosial mengatakan jika sudah memanggil para pendamping dan menegaskan jika pendamping bukan pedagang beras atau broker beras maupun bahan bantuan non tunai lainnya, sedangkan Bumdes bisa untuk menjadi suplier bahan bantuan tersebut tapi tentu saja tetap harus dikordinasikan ditingkat kecamatan atau desa.

“Sebenarnya pendamping posisinya adalah diluar sistem penyaluran, hanya saja pendamping harus tahu bahwa bantuan itu tepat sasaran, jadi jika ada pendamping yang menjadi pedagang itu salah, jika mau jadi penyalur harus mengundurkan diri dari pendamping dan wajib memiliki lembaga yang sah”, tegas Lukman.

Dalam kesempatan tersebut Lukman mengharap agar Paguyuban Bumdes segera membuat kajian sehingga bisa dijadikan dasar dinas sosial untuk membantu mengkomunikasikan dilapangan baik dengan pemerintah desa maupun pada tingkat kecamatan.

“Akan saya agendakan nanti akan segera turun kewilayah untuk sosialisasikan hasil pertemuan hari ini, agar segala permasalahan yang ada dilapangan bisa segera mendapatkan solusi terbaiknya”, pungkas Lukman”.

(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *