Pemilik Ruko Diduga Manfaatkan Tanah Negara Untuk Lahan Parkir

Berita: filesatu.co.id

Banyuwangi – Diduga bangunan ruko milik Agus di jalan Mespan Desa Kedungrejo kecamatan Muncar yang ditengarai memakan garis sepadan badan jalan, rupanya juga telah memanfaatkan tanah lahan milik Negara untuk area parkir bagi pengunjung dirukonya .

Bacaan Lainnya

Hal itu diutarakan oleh salahsatu tokoh masyarakat desa Kedungrejo kecamatan Muncar yang wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, setelah ruko selesai dibangun dan kemudian dimanfaatkan untuk berjualan roti dan minuman “Lontang Lantung”, ternyata Agus diduga juga telah memasang tanda tempat parkir bagi pengunjung usahanya itu diseberang jalan yang sama-sama terletak disepadan jalan.

“Mungkin karena bangunan rukonya sudah terlalu mepet kebadan jalan dan kurang lahan parkir untuk pengunjung yang datang membawa mobil, dia memanfaatkan sepadan jalan diseberang rukonya sebagai lahan parkir mas, bahkan dia diduga juga berani memasang tulisan sebagai tanda jika itu memang tempat parkir untuk pengunjung rukonya”, paparnya pada awak media, Sabtu (13/6/2020).

“Seharusnya jika pengunjung itu datang ke gerai Lontang Lantung tersebut ya parkirnya harus disana juga, jangan kemudian diparkir dilahan milik negara lainnya”, imbuhnya.

Sayangnya saat Agus selaku pemilik bangunan dihubungi beberapakali via pesan diponselnya untuk dikonfirmasi oleh awak media selalu saja tidak merespon.

Dan sikap Agus itu disayangkan juga oleh Sujiyono yang merupakan aktivis muda dari LSM LP-RI, menurutnya agar permasalahan bangunannya itu menjadi jelas yang bersangkutan harus mau dan bisa memberikan konfirmasi sekaligus klarifikasi.

Sujiyono juga menambahkan jika pihaknya akan segera menyikapi terkait adanya bangunan yang diduga belum ber-IMB serta melanggar batas garis sepadan jalan yang saat ini sedang ramai diberitakan oleh media tersebut.

“Saya melalu lembaga akan turun untuk kroscek kelapangan sekaligus nanti akan saya tanyakan juga kepada pihak berwenang terkait info dari masyarakat tentang keberadaan bangunan itu mas”, tegas Sujiyono.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika sebuah bangunan ruko yang berada diwilayah desa Kedungrejo kecamatan Muncar dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dianggap telah dibangun hingga memakan sepadan jalan sehingga menyebabkan rawan terjadinya kecelakaan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *