Berita:filesatu.co.id
Banyuwangi – Setelah tutup beberapa bulan adanya pandemi Covid-19 dan berikan Klarifikasi alasan berani membuka kembali resto cafe dan karaoke keluarga D’ Heroes di Jajag Kecamatan Gambiran. pemilik usaha tempat hiburan malam D’ Heroes, Jojo melalui manager Eka menjelaskan,pihaknya berani beroperasi karena sudah mempersiapkan tempat usahanya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan Pemerintah.
Menurutnya, persiapan sudah dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2020 yang lalu saat ada sosialisasi New Normal dari Dinas Pariwisata dengan melibatkan Dinas Kesehatan serta dari unsur petugas medis termasuk dokter.
“mulai dari masker,hand sanitizer, pramusaji dan petugas memakai sarung tangan dan face shield, meja kasir ada pembatas transfaran,tanda antrian didepan kasir dan disetiap meja makan ada hand sanitizer.
“Semua lengkap mas,” terang eka melalui whats app nya. Selasa (16/6/2020)
Ditanya dibukanya kembali room karaoke terkait Pemandu lagu LC dan tamu apakah sudah memakai rapid test mengingat tamu pengunjung juga banyak yang dari luar kota ,Eka mengatakan” jangankan rapid mas, untuk makan aja LC dan pegawai udah perih…, tetapi dari awal masuk sudah ada pengecekan suhu , sanitizer dan Sosial distancing,” tambahnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banyuwangi, MY Bramuda menyampaikan,Pelatihan pelaku pariwisata tempat hiburan sudah dilakukan. namun untuk karaoke keluarga masih dijadualkan akan dilakukan simulasi cara pelaksanaan bagaimana sesuai SOP protokol kesehatan.
“tentu ini harus diikuti oleh semua tempat usaha karaoke keluarga agar memiliki pemahaman yg sama dan standart yg sama tentang kesehatan dan keamanan.
“khusus LC wajib melampirkan rapid test karena dia bukan termasuk karyawan dan sering berpindah pindah tempat apalagi dimungkinkan mereka berasal dari luar kota,” katanya.
Sedangkan perihal tamu apakah wajibkan rapid test karena kadang suka pindah dan gonta ganti LC, apalagi ada tamu yg dari luar kota yang biasa cari hiburan Bramuda mengatakan “SOP tamu khusus luar kota kan sudah wajib rapid test melampirkan surat keterangan yg dikeluarkan oleh RS daerah asal,” katanya.
Disinggung,terkait tindakan atau sanksi dari Dinas Pariwisata ketika ada tempat hiburan malam yg melanggar SOP “tempat hiburan malam saat ini yang buka adalah kegiatan simulasi ,hanya boleh menjual makanan tidak bisa menjalankan kegiatan hiburan karaokenya karena belum diverifikasi dan mendapatkan stiker layak protokol kesehatan,” pungkasnya.
( red)