LSM LP – RI Desak Pemerintah Banyuwangi Agar Para Pemilik Tempat Hiburan Malam Penuhi Protokol Kesehatan

Berita: filesatu.co.id

Banyuwangi – Menindak lanjuti beberapa tempat hiburan malam room karaoke di Kabupaten Banyuwangi yang nekad berani  buka ditengah pandemi Covid-19 padahal belum ada verikasi dari Dinas Pariwisata dan hanya diberikan Pelatihan pada pelaku pariwisata .

Bacaan Lainnya

Bahkan untuk tempat hiburan room karaoke keluarga masih akan dijadwalkan untuk dilakukan simulasi cara pelaksanaan bagaimana sesuai SOP protokol kesehatan yang harus diikuti oleh semua tempat usaha karaoke keluarga agar memiliki pemahaman dan standart yg sama tentang kesehatan dan keamanan.

Berkaitan pemandu lagu atau LC wajib melampirkan rapid test Karena dia bukan termasuk karyawan dan sering berpindah2 tempat apalagi dimungkinkan mereka berasal dari luar kota.

Sedangkan tempat hiburan saat ini  buka adalaah kegiatan simulasi hanya boleh menjual makanan dan minuman tidak bisa menjalankan kegiatan
hiburan karaokenya .

“karena belum diverifikasi dan mendapatkan stiker layak protokol kesehatan,” ungkap Bramuda melalui App WA.

Menangapi hal tersebut ,Ketua LSM- LP-RI Sujiyono, Mengatakan, Peraturan Pemerintah maupun UU  tentang protokol kesehatan Covid-19 harus dipatuhi tercatat di Banyuwangi ada sekitar 20 orang yang Positif Covid 19, Pasien Dalam Pantauan (PDP) 43 orang dan Oang Dalam Pantauan (ODP) 884 orang, sesuai data dari Dinas Kesehatan pada  tanggal 13/06/2020.

“maka perlu kita tekankan aturan Protokol Kesehatan, untuk mengantisipasi melonjaknya penularan covid 19.

“kenyataannya tempat hiburan Malam atau room karaoke, yang menyiapkan Ladies Club atau pemandu lagu, dengan ruangan tertutup, kursi sofa yang tidak ada pembatas secara permanen dan minuman alkohol (minol).

“kira – kira kalau kita logikan apa bisa jaga jarak saat diruangan tersebut,”ungkap Jion. Rabu( 17/6/2020)

Ia menambahkan , tempat hiburan malam atau room karaoke tentu melanggar protokol kesehatan ,terkecuali room terbuka kursi sama meja di buatkan yang khusus hanya satu orang dan kursi permanen yang tidak bisa di pindah – pindah sembarangan serta orang yang di dalam room harus jaga jarak.

“Ladies Club dan Tamu harus rapid test, karena mereka itu semua sering gonta ganti ,” tambahnya.

Sujiyono, Berharap kepada penegak Hukum segera menindak para tempat hiburan malam yang memaksa buka tapi tanpa memiliki ijin resmi tentang protokol kesehatan.

” apabila tidak ada tindakan dari  penegak Hukum setempat,kami akan berkirim surat somasi maupun laporan kepada kepihak – pihak terkait,” pungkasnya

( red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *