Berita:filesatu.co.id
Banyuwangi, -Sebuah bangunan yang berada diwilayah desa Kedungrejo kecamatan Muncar dan digunakan untuk gerai minuman “Lontang Lantung” diduga telah melanggar Perda segera disikapi oleh Satpol-PP kabupaten Banyuwangi.
Dipimpin langsung oleh Ripa’i SH selaku Kasi Penindakan serta didampimgi Trantib kecamatan Muncar, Satpol-PP Banyuwangi turun langsung ke lokasi bangunan yang meresahkan warga tersebut, Kamis (18/6/2020).
Menurut Ripa’i SH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan jika benar bangunan Lontang Lantung tersebut belum melengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah diperingatkan untuk segera mengurusnya.
Sedangkan terkait pelanggaran Garis Sepadan Bahu Jalan (GSB), Ripa’i masih harus kordinasi dengan Dinas PU untuk menentukannya dan jika memang dilanggar pemilik mengaku siap untuk membongkarnya sendiri.
“Kita sudah cek lokasi bersama Trantib kecamatan Muncar, pemilik bangunan kita minta untuk segera mengurus IMBnya, dan terkait batas Garis Sepadan Bahu Jalan itu kewenangan Dinas PU, namun jika memang bangunan Lontang Lantung itu melanggar, pemilik siap membongkar sendiri bangunannya itu”, ungkap Ripa’i kepada awak media, Senin (22/6/2020).
“Dan saya tidak pernah berstatmen jika pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan Lontang Lantung adalah pelanggaran kecil, karena sebagai petugas Penegak Perda kita akan tindak tegas setiap pelanggaran, termasuk pelanggaran IMB”, pungkas Ripa’i.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan diwilayah desa Kedungrejo kecamatan Muncar dikeluhkan warga karena selain diduga tanpa dilengkapi IMB ditengarai bangunan tersebut juga melanggar Garis Sepadan Bahu Jalan sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.
Sayangnya Agus selaku pemilik bangunan ketika dihubungi untuk dikonfirmasi sekaligus dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapakali selalu tidak merespon.
(team/red)