Dalam Pengecekan Dan Pendataan Timpora Tabanan Tidak Menemukan Pelanggaran WNA

Filesatu,co.id, Tabanan-Bali | Timpora melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kecamatan marga kabupaten Tabanan, Selasa (11/4/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid 1 Kesbangpol I Made Sabda bersama anggotanya.

Bacaan Lainnya

Di hadiri kasi Intel Kejari Tabanan
I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kabid 4 penindakan dan pengawasan orang asing Kesbangpol I putu Sutawa yoga, dan juga Pasi Intel Kodim Tabanan Kapten Inf. I ketut Suparta.

Kemudian Kabid Pariwisata kabupaten Tabanan, KBO Intel Polres Tabanan, Kasi Trantib kecamatan Marga, Babinkamtibmas Desa Tegaljadi, Babinkamtibmas Desa kukuh, Kawil Tegaljadi dan Kawil Batan wani.

Hari Rabu tanggal 12/4/2023 Sasaran pertama adalah yayasan Asaka Foundation Pimpinan Ketut Sriariani pendit. Di yayasan tersebut terdapat aktivitas Tujuh orang pelajar asing, yang melaksanakan kegiatan belajar mandiri tentang kebudayaan, bercocok tanam, juga belajar memelihara binatang.
Begitu juga Villa di Batanwani desa kukuh Semuanya warga negara asing (WNA) dan setelah diperiksa dokumen semuanya Lengkap alias komplit

Kegiatan ini bertujuan hanya pengecekan dan pendataan WNA yang berada di kabupaten Tabanan, khususnya di kecamatan Marga.
Memastikan agar tidak terjadi adanya pelanggaran seperti ijin tinggal, yang tidak sesuai tujuan datang ke pulau Dewata dan juga pelanggaran Imigrasi lainnya.

Selain mencegah pelanggaran administrasi seperti WNA bisa memiliki KTP dengan nama palsu dan lainnya. Dengan peraturan Presiden no 96 tahun 2019 tetang tamu tamu asing (WNA).

Untuk melakukan tindakan terhadap WNA masih dalam kewenangan pihak Imigrasi.
Dengan pedoman UU nomor 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, dan Permendagri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *