Berita: filesatu.co.id
Bali – Demi penegakan hukum keimigrasian di wilayah hukum jajaran wilayah kerja Kemenkumham Kanwil Bali, khususnya kantor imigrasi kls ll TPI Singaraja melalui Kanwil Bali kembali mendeportasi dan penangkalan sekaligus pengawasan keberangkatan terhadap WNA bernama Eros Ferrari asal Negara ltali yang melanggar keimigrasian.
I Putu Surya Dharma selaku Humas Kemenkumham Kanwil Bali menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan pengawasan keberangkatan telah di lakukan pada kemarin hari Jumat, (14/09/2020) pukul 17.00 WITA terhadap 1 (satu) WN Italia oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali, menuju ke Bandara Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Citilink QG683.
“Kemudian di lanjutkan dengan penerbangan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Turkish Airlines TK57 pukul 20.30 wib tujuan akhir Venice, Italia,” jelas Surya Dharma.
Identitas yang bersangkutan adalah sebagai berikut Nama Eros Ferrari(Lk), Italia Izin Tinggal Visa On Arrival, berlaku s.d. 08 Agustus 2020
No. Register Deportasi : 2K11D0008U.
Eros Ferrari dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian No. W20.IMI.FSR.GR.02.02 – 2257 berupa Deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 jo. 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan melakukan aktifitas membuka konsultasi spiritual online di Indonesia.
Lebih lanjut l Putu Surya Dharma menjelaskan “Semoga dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja khususnya dan Kanwil Kemenkumham Bali untuk memberikan peringatan bagi pelanggar keimigrasian yang lainnya,”, imbuhnya.
Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap
yang bersangkutan berjalan dengan aman, tertib dan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19 serta dilakukan rapid test kepada yang bersangkutan.
(red/Iskandar)