Filesatu.co.id, Denpasar- Bali | Dinas Koprasi Denpasar Selatan, mengadakan sosialisasi dan penyuluhan dengan warga dan beberapa awak media di Warung Mina Renon, Denpasar Selatan pada Rabu (18/1/2023) untuk mendorong para Petani agar bergabung dengan koperasi baru.
Sebagai perwakilan dari Dinas Koprasi memberikan penyuluhan tersebut, Ni Made Susialiawati, S.H selaku Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan, Ni Putu Dias Pramiari, S.H selaku staf penyuluh, Ni Kadek Indah Sanjiwani Dewi, S.E selaku staf. dan dihadiri juga dalam pertemuan tersebut Cristina P Tobing Sekretaris 1 Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bali.
Pertemuan untuk memfokuskan dan memperkenalkan legalitas Koperasi juga memberikan gambaran bahwa koperasi mengedepankan komitmen tinggi terhadap anggota.
” Legalitas harus jelas, dan kita sebagai koperasi sangat menerapkan komitmen terhadap anggota,” kata Ni Made Susialiawati.
Selain ada beberapa pemahaman terhadap anggota oleh penyuluh Koperasi juga disampaikan Cristina P Tobing selaku Sekretaris 1 Koprasi HKTI, pihaknya mejelaskan sesuai arahan Gubernur meski Bali sudah terkenal perkonomian dengan wisata akan tetapi sektor pertanian tidak boleh tertinggal dan juga harus di galakan.
“Bergandengan dengan koperasi nanti para petani bisa menjadi anggota koperasi yang penting sama sama ikut bertanggung jawab demi perbaikan ekonomi,” kata Cristina.
“Apalagi koperasi baru ini condong kepada pertanian sangatlah penting bagi petani, karena dulu dengan sekarang sangat berbeda, dulu jika mendirikan koperasi harus ada sekitar 20 orang, perbedaan sekarang hanya cukup punya sembilan anggota, sudah bisa mendirikan koperasi,” sambung Ni Made.
Mereka juga menjelaskan beberapa program terkait Koprasi dan pringsip koprasi yakni kemandirian, selain itu juga ada tujuh yang harus dipegang teguh oleh anggota.
”Bedanya di Koprasi ini dengan Perusahan, kalau di perusahaan yang memegang saham adalah Direktur, tapi di koprasi semua anggota, jadi initinya agar koprasi maju anggota harus benar benar paham” jelasnya.
Adapun ke tujuh itu pringsip menjadi anggota koprasi dianaranya, anggota harus suka rela artinya anggta tidak mesara terpaksa bergabung keanggotaan koprasi.
Laporan : Bentar