FILESATU.CO.ID, JEMBRANA– Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K menghadiri Kampanye Damai yang di Selenggarakan KPU Kabupaten Jembrana di Halaman Kantor KPU
Kabupaten Jembrana, Jl. Udayana No.40, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jembrana, sabtu (26/09/2020)
- BACAAN LAINNYA :
- Kapolres Tabanan Hadiri Deklarasi Pemilu Damai
- Kapolres Bangli Kembali Sambangi Tiga Desa di Bangli Dalam Safari Kamtibmas
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali diwakili Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST, MH, Bupati Jembrana I Putu Artha, SE. MM,Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sutharmi, SH, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos, Ketua Pengadilan Negeri Jembrana yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana yang mewakili, Ketua Bawaslu Kabulaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan, ST, beserta Anggota, Kabag Kesbangpol I Ketut Eko Permana, SE., M. Si, Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya S. Sos., M. Si, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, pasangan Calon Nomor Urut 1 Paket Bangsa I Made Kembang Hartawan, SE. MM – I Ketut Sugiasa, SH., M. Si, Calon Bupati Nomor Urut 2 I Nengah Tamba, SH, LO dan Tim Kampanye masing-masing pasangan Calon, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan. Diketahui jumlah keseluruhan yang hadir sebanyak 30 Orang.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ST dalam sambutanya menyampaikan bahwa deklarasi kampanye damai Pilkada Jembrana tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari ini bertepatan dengan hari raya Kuningan. Sebelum pasangan calon akan mulai mengadakan kampanye untuk mengawali masa kampanye ini, ketua KPU mengajak semua pasangan calon dan pendukungnya untuk menandatangani deklarasi kampanye damai dan penerapan protokol covid-19, yang sebelumnya juga pernah dilakukan deklarasi bersama oleh partai politik dan penandatanganan Deklarasi Pilkada damai dengan tetap menerapkan protokol covid 19.
“Mudah-mudahan dengan kita mengadakan deklarasi Pilkada damai dan deklarasi kampanye damai ini dengan penerapan pola Covid-19 yang ketat, Pilkada Jembrana bisa berjalan dengan Aman damai dan tentunya sehat itu yang kita harapkan di masa pandemi covid 19,” jelas Ketua KPU Kabupaten Jembrana.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Jembrana mengatakan “Kita mengajak semua pihak Pasangan calon peserta tim agar betul-betul berkampanye sesuai dengan peraturan yang ada dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat sangat ketat, sehingga dalam masa kampanye ini tidak muncul lagi Cluster Cluster baru di Kabupaten Jembrana yang sangat kita cintai ini. Acara deklarasi kampanye damai ini juga kita adakan penanaman pohon bersama dengan tujuan agar tubuh selalu dan sekaligus kita akan melepaskan burung merpati dan balon udara dengan tujuan partisipasi masyarakat pada Pilkada Jembrana sesuai dengan target kita yaitu 85%. Atas ijin tuhan yang maha esa dan atas izin Bapak Ibu sekalian dengan ditandatanganinya deklarasi kampanye damai ini maka saya nyatakan kampanye Pilkada Jembrana tahun 2020 dinyatakan dibuka,” ucapnya.
Ditempat yang sama Bupati Jembrana I Putu Artha, SE. MM dalam sambutannya megatakan “Pertama saya ucapkan puji dan syukur pada tuhan yang maha esa, pada hari ini kita bisa berkumpul dalam keadaan sehat walafiat untuk menghadiri acara deklarasi kampanye damai. Penekanannya pada Deklarasi Kampanye Damai juga yang masih merupakan satu rangkaian dengan pelaksanaan Pilkada Jembrana tahun 2020. Karena rasa damai dan suasana damai adalah merupakan syarat mutlak di dalam demokrasi, jika dihubungkan dengan hak-hak dasar manusia di dalam berdemokrasi artinya di dalam melaksanakan hak demokrasi masyarakat ada di dalam perasaan dan suasana damai itu tidak boleh ada penekanan penekanan dari pihak manapun tidak boleh ada ancaman,” paparnya.
Masyarakat memang sangat berharap dalam pilkada mendatang tetap berlangsung damai, mengingat keadaan masyarakat saat ini yang masih dalam masa New normal, masa perbaikan dan penyesuaian.(Lilik)
sumber: humas