Tidak Mengantongi Izin, Telkomsel Langgar Aturan Izin Penggunaan Lalulintas

Filesatu.co.id Pamekasan | Memasuki bulan Desember banyak kegiatan serta berbagai promosi oleh beberapa instansi, salah satunya dari Telkomsel yang membentangkan banner yang bertempat di jl kabupaten tepatnya di lampu stop Gadin. Rabu (30/11/2022).

Buktinya, pembentangan banner tersebut di lakukan bekerja secara tim yang terdiri kurang lebih ada tiga orang diantaranya dua orang pegang banner di garis zebra cross dan satu orang memberikan selembaran perihal promosi dari Telkomsel.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempromosikan produk bagi pengguna Telkomsel yang bertuliskan voucher fisik Madura. Namun hal tersebut sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas dan apalagi perihal tersebut tidak mengantongi surat izin tentang penggunaan lalulintas.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir pada saat di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kegiatan tersebut murni tidak ada izin tentang penggunaan lalulintas apalagi kegiatan tersebut sangatlah membahayakan bagi orang lain.

“Kalau ditengah jalan ya tidak boleh, seharusnya pihak Telkomsel ikut bertanggung jawab atas tindakan yang berpotensi membahayakan bagi masyarakat.” Katanya

Mantan Kapolsek Plaosan Magetan yang saat ini menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pamekasan mengatakan penggunaan fasilitas yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak khususnya pengguna jalan harus melalui beberapa proses untuk melakukan izin.

“Jangan semena-mena menggunakan lalulintas, jika misalkan terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang mau tanggung jawab, kamipun juga kena.” Ungkapnya

Perlu diketahui bersama bahwasanya pihak Telkomsel melakukan kegiatan tersebut tidak ada izin tentang penggunaan lalulintas. Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *