FILESATU.CO.ID, BALI (Bangli)- Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah Bangli, Team Operasi Yustisi Polres Bangli kembali melakasanakan Operasi penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh aparat gabungan dari TNI, Personel Polres Bangli, serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.
- Bacaan Lainnya :
- Kapendam “Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui TMMD di Tengah Pandemi Covid-19 dan Pilkada 2020”
- Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali Ciduk Tiga Orang Terduga Penyalahguna Narkoba
Kegiatan operasi Yustisi kali ini dilaksanakan diterminal Loca Crana dan disepanjang Jalan Merdeka, Bangli, dan di Pasar Kidul Bangli. Rabu (30/09/2020).
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah diharapkan selalu menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.
Selama kegiatan berlangsung team operasi yustisi berhasil menindak 13 pelanggar dengan sanksi teguran tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.
“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Bangli.
Laporan : Lilik/Iskandar.
Sumber : Humas Polres Bangli.