FILESATU.CO.ID, BALI (Badung)-Tidak berselang lama dari kejadian kasus curanmor yang terjadi di proyek Villa jalan Gunung agung desa Parerenan Badung, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku yang merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.
Kasus curanmor ini terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Selasa (29/9). Mereka merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.
- Bacaan Lainnya :
- 45 Media dari 38 Kab/Kota di Jatim Tergabung FKPRM Tanggapi Surat DP
- Team Oprasi Yustisi Hari Ini Berhasil Tindak 13 Pelanggar
- Kapendam “Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui TMMD di Tengah Pandemi Covid-19 dan Pilkada 2020”
Ditemui wartawan pada Rabu (30/09/2020) Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK, mengatakan bahwa kasus curanmor ni dilaporkan korban I Nengah Artana (21).
Dari keterangan korban diperoleh kronologis sebagai berikut, pada Senin (21/09/2020) pukul 20.00 Wita korban sedang tidur dan dua orang temannya belum tidur. Tiba-tiba mereka mendengar suara sepeda motor keluar dari gang. Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
“Yang hilang sepeda motor Yamaha Jupiter. Kerugian sekitar Rp 8 juta,” ucap Kompol Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana. Akhirnya tersangka Kristian terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana. Selanjutnya polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A.
Kristian Hadi (37) ditangkap pada hari Selasa (29/09/2020) yang merupakan seorang residivis kasus pencuarian mobil truk di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tahun 2017 dan dua pelaku lainnya masih buron berinisial S dan A.
Terkait kasus ini, pelaku (Kristian Hadi) telah divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Surabaya, (Jatim)
“Anggota kami bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A berhasil meloloskan diri,” tegasnya.
Pelaku juga mengaku awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor yaitu Vario dan Yamaha Jupiter. Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan. Pelaku membawa motor hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.
Pada 22 September 2020, Kristian dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian, membuang platnya di Jembatan, Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp 800 ribu.
Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, S mendapat bagian Rp 400 ribu dan Kristian Rp 400 ribu.
“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan, terutama memburu dua pelaku lainnya,” pungkasnya.
Laporan : Lilik/Sriami.
Sumber : Humas Polres Badung.