Filesatu.co.id, Jakarta |Tim Gabungan Arema (TGA) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang juga di dampingi oleh tim kuasa hukum TGA pada Jum’at (18/11/2022).
Baca Lainnya: Jawaban Komnas HAM dan KPAI Belum Memuaskan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky sesaat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, mengungkapkan jika saat ini pihaknya akan membuat laporan tipe B (laporan yang dibuat oleh korban) dengan dugaan pelanggaran pada pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
Baca Lainnya ; Ngalam Media Centre ” Kawal Aksi Keluarga Korban Kanjuruhan Mencari Keadilan
Juga pelaporan pasal 338 dan 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Ya hari ini kita melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 351, 353, serta 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan hingga kematian,” terangnya pada media ini.
Tentunya laporan yang dibuat hari ini berbeda dengan laporan model A milik Polda Jatim yang saat ini beredar di masyarakat dan telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, yang hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, pungkasnya. (tim)