Didampingi Saksi Hidup Sengketa Tanah, Yoyok Kembali Menemui Kades Kebondalem

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Kasus sengketa lahan Indomaret yang terletak di kawasan Pedotan Dusun Kebonrejo RT 001/RW 002 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo menemui babak baru lagi. (14/04/2021).

Kali ini ahli waris Suradi almarhum yaitu Arif Hartoyo (Yoyok) mendatangkan tiga saksi hidup terkait permasalahan waris ini, yaitu Sukiyem mantan magersari Suradi almarhum, Sukijan mantan sopir Suradi alm, serta Lilik mantan istri Suroso.

Bacaan Lainnya

Baca Lainnya : Akibat Mabuk Ayah Tega Cabuli Anak Kandungannya Hingga Hamil

Dalam kesaksiannya Sukiyem menjelaskan bahwa beliau adalah salah satu orang yang ikut keluarga Suradi almarhum sejak muda. “Saya ikut Mbah Suradi sejak muda, saya tahu seluk beluk hampir semua permasalahan Mbah Suradi, termasuk Suroso yang diangkat anak oleh Mbah Suradi alm,” ucapnya.

“Setahu saya tanah yang sekarang di tempati Indomaret dan rumah sebelah selatannya itu milik Mbah Suradi alm, yang di beli seharga 1 juta dari Bu R.A Wasidiah dan suaminya R. Soewarno pada tahun 1967, bahkan saya beberapa kali ketemu dengan Bu R.A Wasidiah. Bu R.A Wasidiah juga menyatakan bahwa sampai saat ini tanah tersebut belum pernah dibalik nama pada Suradi alm selaku pembeli. Kalau tanah sawah di kandang babi yang katanya milik Suroso itu asalnya adalah sawah bagian Yoyok, berhubung Yoyok masih kecil kemudian sawah tersebut diberikan hak garapnya pada Suroso, jadi sebenarnya adalah hak milik Yoyok” tambahnya.

Baca Lainnya : Pewarta Banyuwangi Gelar Diskusi Upgrading Jurnalistik ”Menjadi Jurnalis Peradaban Baru”

Dikonfirmasi usai pertemuan di Kantor Desa Kebondalem, Lilik mantan istri Suroso menyatakan bahwa dia pun tidak percaya kalau Suroso mampu membeli tanah tersebut “Selama 5 tahun (Tahun 1970-1975) saya menjadi istri dan hidup bersama Suroso, saya sangat tahu keseharian Suroso. Setelah menikah dengan saya itu Suroso diberi garapan sawah hak milik Yoyok oleh Pak Suradi alm seluas 3/4 hektar yang di kandang babi itu, dan cuma itulah sumber penghidupan kami waktu itu. Kalau rumah yang di samping Indomaret itu setelah nikah kami di suruh nempati, bukan diberikan,” papar Lilik.

“Saya adalah mantan pegawai Pak Suradi alm, kalau masalah tanah Indomaret dan rumah disampingnya serta sawah kandang babi itu selaku pegawainya saya juga sering di ajak ngomong sama Pak Suradi. Intinya Sawah kandang babi itu diberikan pada Yoyok, karena waktu itu Yoyok masih kecil lalu sawah tersebut hak garapnya diberikan Suroso. Sedang masalah rumah di Indomaret itu setahu saya dibeli Pak Suradi untuk di berikan pada Hartatik alm yang merupakan anak satu- satunya untuk di tempati. Karena Hartatik meninggal, rumah tersebut disuruh menempati Suroso dan istrinya Lilik yang baru saja menikah. Setahu saya sampai saat ini belum pernah dengar ataupun tahu kalau Suroso membeli tanah itu, tanah itu ya tetap milik Pak Suradi,” jelas Sukijan.

Usai bertemu Sekdes Yoyok pada wartawan mengatakan “Maksud kami tadi ingin lihat data krawangan desa dan minta surat keterangan waris, namun Kades kebetulan tidak ada, katanya lagi takjiah. Jadi ketemu Sekdes, Sekdes minta waktu 3 hari untuk mempelajari data dan kesaksian para saksi hidup. Nanti kami akan dikabari,” jelas Yoyok.

“Sebenarnya rencana kami dari ahli waris, bila kami sudah mendapat keterangan waris dari Desa Kebondalem dan Kecamatan Bangorejo, kami akan melaporkan kasus penguasaan lahan ini, biar semua jelas,” pungkas Yoyok. (Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *