Sambut Musim Haji 2022, Kemenag Bakal Keluarkan Peraturan Tentang Embarkasi

Filesatu.co.id, Jakarta|Diperoleh informasi dari berbagai media massa, yang menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Kementerian Agama sudah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1443H/2022M bahwa jemaah akan masuk asrama haji pada 3 Juni 2022. Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Sedangkan untuk Perjalanan dari Indonesia ke Tanah suci akan dibagi menjadi 2 kloter yakni keberangkatan kloter pertama pada 4-18 Juni menuju ke Madinah dan kloter kedua pada 19 Juni hingga 3 Juli ke Jeddah, sedangkan Pada 7 Juli seluruh jemaah berangkat dari Makkah ke Arafah untuk melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 8 Juli. Kemudian pada 9 Juli Iduladha dan 10-12 Juli merupakan hari tasrik.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis itu juga disampaikan mengenai jadwal pemulangan jamaah,yakni pada 16 Juli 2022 akan menjadi awal pemulangan jemaah dari Mekkah melalui Jeddah ke Indonesia, di tanggal yang sama jadi awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air.Dilanjut pada 21 Juli jemaah haji gelombang II menuju ke Madinah, 30 Juli masuk tahun baru Hijriyah 1444. Masih pada 30 Juli jadi akhir pemulangan haji gelombang I dari Jeddah, sedangkan, Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air pada tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus. Pada 14 Agustus akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Indonesia dan 15 Agustus akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah AIr.

Berkaitan dengan persiapan menghadapi musim haji tahun 2022 ini, selain sudah mengeluarkan rilis tersebut, DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief juga meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mempersiapkan kesiapan bandara serta embarkasi asrama haji jelang musim keberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M.

“Saya perintahkan kepada Pak Kabid (PHU) agar lebih mengefektifkan koordinasi ke Bandara, dan selalu melakukan pengecekan tentang situasinya dan dilaporkan ke Pa Kanwil biar Pak Kanwil melaporkan ke para Gubernur, sehingga layanan haji tahun ini lebih optimal dibandingkan tahun tahun sebelumnya” ucap Hilman kepada awak media, Kamis (28/4) di kantor Kementerian Agama, Jakarta.Menurut Hilman, selain masalah kesiapan pelayanan, pihaknya juga mencermati masalah kapasitas Embarkasi, idealnya satu embarkasi asrama haji harus memiliki minimal 4 ribu jemaah haji, jika kurang dari 4 ribu belum bisa dijadikan embarkasi, sesuai peraturan yang kita miliki 1 embarkasi kalau minimal jemaahnya 4 ribu kalau kurang dari 3 ribu tidak boleh menjadi embarkasi.Pada masa pandemi saat ini, Kemenag akan membuat peraturan baru pemanfaatan embarkasi sebagai pengecualian karena terkait jumlah jemaah haji yang berbeda-beda.

“Kami akan membuat peraturan baru sebagai pengecualian karena kami akan menghitung juga kalau jemaah Aceh harus ke Medan atau jemaah Sumbar seperti apa?tinggal nanti hal-hal teknis lainya saya kira bisa dikroscek lagi,” pungkasnya

Penulis: Ign Tricahyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *