Mahasiswi Antusias Sambut Hasil Judicial Review Permendikbudristek no.30 Tahun 2021

Filesatu.id, Jakarta | Seperti diberitakan oleh berbagai media massa nasional maupun lokal, mengenai persoalan Permendikbudristek no.30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi, beberapa waktu lalu, sempat menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, dan bahkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terdorong untuk mengajukan gugatan berupa Judicial Review kepada MA pada Rabu (2/3) lalu, dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, setelah melalui beberapa kali sidang, hasil akhirnya ternyata Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal tersebut terungkap dari website kepaniteraan MA yang di terima pihak Kemendikbudristek, demikian disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, kepada insan pers, Selasa (19/4/2022) di Kantor Kemendikbudristek di kawasan Jakarta Selatan.

“Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” ungkapnya.

Menurut Chatarina bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi, dan juga merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, selain itu hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karena itu, lanjut Catarina, pihaknya juga menyampaikan, apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil, dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

“Kehadiran Permendikbudristek juga adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan,” tukas Chatarina.

Sementara itu, di tempat terpisah, untuk merespon Hasil Judicial Review Permendikbudristek , filesatu.id berhasil menjumpai salah seorang mahasiswi, Haminah (20), ia mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut antusias terhadap hasil Judicial Review Permendikbudristek no.30 tahun 2021 tersebut, pasalnya dengan hasil itu, menunjukkan adanya keberpihakan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap upaya perlindungan bagi warga kampus, khususnya para mahasiswi, dosen putri maupun karyawati dari ancaman tindakan pelecehan seksualitas maupun berbagai bentuk pelecehan yang merendahkan kaum wanita.

“Alhamdulillah terimakasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah mendengarkan rasa keadilan bagi kami, kaum wanita di kampus yang seringkali jadi ancaman tindakan pelecehan terhadap diri kaum hawa,”pungkas Haminah (20) mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta, saat mengakhiri perbincangan dengan filesatu.id, Selasa, 19/4/2022 di kawasan Jakarta Selatan, tak jauh dari kantor Kemendikbudristek.

Penulis : Ign Tricahyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *