Atasi Persoalan Tanah di Banyuwangi, DPRD Berharap Peran Aktif Gugus Tugas Reforma Agraria

filesatu.co.id, Foto (istimewa), Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara S.E.

Filesatu.co.id, Banyuwangi |DPRD Banyuwangi menggelar rapat koordinasi Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan eksekutif yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (14/3/2022).

Rapat koordinasi yang di pimpim ketua DPRD I Made Cahyana Negara,S.E semua pihak menyepakati adanya peran aktif Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Bacaan Lainnya

Seperti disampaikan ketua DPRD I Made Cahyana Negara,S.E bahwa pemerintah kabupaten diberi kewenagani oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.

”Agenda rapat koordinasi kali ini salah satunya membahas soal tanah, agar tidak ada persoalan pada mayarakat permerintah kabubupaten bisa  membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria,” terang Made.

Baca lainnya : Komisi III DPRD Banyuwangi: Tingkatkan PAD Tarik Pajak Pekerja Asing

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara,S.E mengatakan, dibentuknya  Gugus Tugas Reforma Agrariaguna untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa konflik tanah dalam rangka, konsolidasi baik dari sisi sosial, aturan maupun historis. Dan selanjutnya memberikan usulan dan rekomendasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria.

“ Hari ini pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini kita maksimalkan dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, “ ucap Made Cahyana.

Baca Lainnya : DPRD Banyuwangi Sepakati Raperda Perubahan  Perda Ristribusi Perijinan Khusus PBG

Disinggung terkait persoalan tanah di daerah Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Persanggaran Banyuwangi sekitar 29,3 hektar yang  dituntut masyarakat atas kepemilikan  tersebut  I Made mengatakan, DPRD sebagai Lembaga wakil rakyat mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer agar dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian maupun pemukiman warga.

“Kalau persoalan tanah Pancer ini sudah lama, ayo kita bareng-bareng mengurus dan menyelesaikan tuntutan warga Pancer karena secara historis warga sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut, “ ungkap I Made Cahyana.

Dilain itu, lanjut I Made, posisi tanah yang dituntut warga Dusun Pancer itu dalam posisi zero dalam artian warga tidak berkonflik dengan siapapun, dan sudah ada pelepasan sehingga perlu segera diselesaikan dengan memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria yang diberi kewenangan dengan Perpres No. 86 tahun 2018.

Bahkan tujuan reforma agraria diantaranya,  Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Kedua, menangani sengketa dan konflik agraria. Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Persoalan tanah tersebut, negara sebenarnya telah membuat aturan, tinggal kita maksimalkan bersama, ada eksekutif, BPN, Tokoh Masyarakat, Akademisi bersama-sama menyelesaikan persoalan sengketa tanah, meluruskan, menegaskan, kalau memang hak masyarakat ya kembalikan kepada masyarakat, kalau hak perusahaan ya kembalikan kepada perusahaan, regulasinya sudah tegas,”pungkas I Made  yang juga ketua Parpol PDI Perjuangan (*).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *