Filesatu.co.id, Banyuwangi |DPRD Banyuwangi menggelar rapat koordinasi Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan eksekutif yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (14/3/2022).
Rapat koordinasi yang di pimpim ketua DPRD I Made Cahyana Negara,S.E semua pihak menyepakati adanya peran aktif Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Seperti disampaikan ketua DPRD I Made Cahyana Negara,S.E bahwa pemerintah kabupaten diberi kewenagani oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
”Agenda rapat koordinasi kali ini salah satunya membahas soal tanah, agar tidak ada persoalan pada mayarakat permerintah kabubupaten bisa membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria,” terang Made.
Baca lainnya : Komisi III DPRD Banyuwangi: Tingkatkan PAD Tarik Pajak Pekerja Asing
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara,S.E mengatakan, dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agrariaguna untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa konflik tanah dalam rangka, konsolidasi baik dari sisi sosial, aturan maupun historis. Dan selanjutnya memberikan usulan dan rekomendasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria.
“ Hari ini pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini kita maksimalkan dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, “ ucap Made Cahyana.
Baca Lainnya : DPRD Banyuwangi Sepakati Raperda Perubahan Perda Ristribusi Perijinan Khusus PBG
Disinggung terkait persoalan tanah di daerah Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Persanggaran Banyuwangi sekitar 29,3 hektar yang dituntut masyarakat atas kepemilikan tersebut I Made mengatakan, DPRD sebagai Lembaga wakil rakyat mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer agar dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian maupun pemukiman warga.
“Kalau persoalan tanah Pancer ini sudah lama, ayo kita bareng-bareng mengurus dan menyelesaikan tuntutan warga Pancer karena secara historis warga sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut, “ ungkap I Made Cahyana.
Dilain itu, lanjut I Made, posisi tanah yang dituntut warga Dusun Pancer itu dalam posisi zero dalam artian warga tidak berkonflik dengan siapapun, dan sudah ada pelepasan sehingga perlu segera diselesaikan dengan memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria yang diberi kewenangan dengan Perpres No. 86 tahun 2018.
Bahkan tujuan reforma agraria diantaranya, Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Kedua, menangani sengketa dan konflik agraria. Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Persoalan tanah tersebut, negara sebenarnya telah membuat aturan, tinggal kita maksimalkan bersama, ada eksekutif, BPN, Tokoh Masyarakat, Akademisi bersama-sama menyelesaikan persoalan sengketa tanah, meluruskan, menegaskan, kalau memang hak masyarakat ya kembalikan kepada masyarakat, kalau hak perusahaan ya kembalikan kepada perusahaan, regulasinya sudah tegas,”pungkas I Made yang juga ketua Parpol PDI Perjuangan (*).