Diklat Konvensi Hak Anak Kota Blitar Wujud Karya Nyata Perlindungan Anak

Filesatu.co.id, Blitar |Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, menyelenggarakan Diklat Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2022, demi mewujudkan Kota Blitar, sebagai kota layak anak. Diklat ini dibuka langsung oleh Wali Kota Blitar Santoso, Bertempat di Hall Hotel Grand Mansion Jl. Melati Kota Blitar, Senin, (14/03/2022).

Bacaan Lainnya

Diklat KHA 2022 ini diikuti oleh 40 orang peserta, 18 orang diantaranya dari Dinas Pendidikan dan sekolah, 4 orang dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas, serta 18 orang dari Dinas P3AP2KB serta perangkat daerah yang terkait dengan gugus tugas Kota layak anak. Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Ari Cahyono sebagai narasumber.

Kepala BKD Kota Blitar, Kusno menuturkan, “Diklat Konvensi Hak Anak ini dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi bagi peserta diklat agar bisa melaksanakan kebijakan dan program dari daerah. Sekaligus bertujuan untuk memenuhi salah satu poin dalam penilaian Kota Layak Anak karena harus ada SDM yang memiliki kompetensi tentang KHA,” ungkap Kusno.

Kusno menambahkan, “Diklat KHA ini berlangsung mulai 14 hingga 23 Maret 2002, baik secara klasikal dan juga studi lapangan. Kusno berharap dengan adanya diklat ini Kota Blitar dapat meraih predikat kota layak anak dari tingkat Madya ke Nindya hingga ke tingkat Utama,” tambahnya.

Filesatu.co.id, Foto : Wali Kota Blitar Santoso Membuka Diklat Konvensi Hak Anak Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Yang Berkualitas Untuk Tumbuh Kembang Generasi Penerus Bangsa

Wali Kota Blitar usai kegiatan menyampaikan kepada awak media, “Dengan diselenggarakan kegiatan ini saya sangat mengapresiasi kepada BKD Kota Blitar yang telah melaksanakan diklat KHA bagi perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kota Blitar. Kota Blitar sudah pernah menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya. Nah dengan diklat ini semoga predikat tersebut bisa meningkat levelnya hingga tingkat Utama,” jelasnya.

Wali Kota Santoso berharap, “Agar para peserta diklat yang berjumlah 40 orang ini nantinya mampu mengimplementasikan hasil diklat menuju Kota Layak Anak (KLA) yang lebih baik lagi,” tegasnya.

Dengan dipahaminya KHA mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pihak untuk bersama hadir dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam wujud karya nyata.

“Lahirnya kebijakan terkait Perlindungan Anak yang benar-benar responsif terhadap pemenuhan hak anak dan bersifat implementatif, serta memastikan tersedianya layanan untuk anak,” tutup Pak San panggilan akrab Wali Kota Blitar. (Pram/Adv/Hms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *