Filesatu.co.id.Jember | Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo didampingi Kasatreskoba AKP Sugeng Iryanto melakukan pressrilis Ungkap Kasus penyala gunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu di Mako polres . Empat pengedar narkoba jaringan Madura berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polres Jember Jawa Timur. Senin (9/1/2023).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat presrilis mengatakan,” dalam kurun waktu 1 januari hingga 7 januari 2023 Satresnarkoba berhasil menangkap 4 orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.Kedua tersangka berinisial AH (53) asal Dusun Krajan krajan barat , Desa Mlokorejo , Puger, dan S (40) asal Desa Wonosari, kecamatan puger dan SL warga kecamatan Sumberbaru Jember.”katanya
Hery Purnomo menyampaikan,”Pada hari Rabu (4/1/2023)Sekitar pukul 17.30 wib.petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Solechan karena diduga membeli,menjual,menerima,menyerahkan memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.di dusun krajan desa Wonosari kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Petugas Satnarkoba juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 87 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan seberat @ 0.20 gram dengan jumlah keseluruhan 17.4 gram,20 plastik clip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih @ 0,32 gram dwngan jumlah keseluruhan sebanyak 6,4 gram,3 plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat @ 1 ( satu) gram dengan jumlah keseluruhan 3 gram, 1 ( satu) klip plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 9,52 gramdan 1 ( satu) buah timbangan digital warna silver merek KOBE.
Dari hasil introgasi Solechan menjelaskan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari Selimin ( dalam lidik) melalui Abdul Halis Wadu dan sekitar pukul 19.00 wib.Satnarkoba Polres Jember melakukan penyelidikan keberadaan ABD Halis Wadu ditemukan dirumahnya di dusun krajan barat desa Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten jember berhasil di tangkap dengan barang bukti 2 poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,86 gram dan uang hasil penjualan Rp.250.000.dan 1 ( satu ) unit Hp merk Realme.
Setelah terbukti, keempat tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Jember guna pengembangan lebih lanjut. “Keempat tersangka merupakan pengedar jaringan Madura dan ada yang juga pemain lama,” ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.” Pungkasnya (tog)