Filesatu.co.id, Jember | Satreskrim Polres Jember meringkus 4 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan 1 pelaku dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). yang kerap beraksi di kawasan kampus Sumbersari Jember. Senin (7/8/2023)
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu didampingi Kasat reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kanit Pidum Ipda Bagus Dwi Setiawan dalam keterangan rilisnya menyatakan, 4 pelaku berhasil diamankan dan 1 pelaku dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).” Katanya
“4 pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Nursalam (33), Hafid (36) keduanya warga Desa Karangbayat Sumberbaru Jember, Fendi (39) warga Desa Gelang Sumberbaru, serta Ahmad Rofiqi (24) juga warga Desa Gelang Sumberbaru yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
bahwa terungkapnya komplotan curanmor yang selama ini sering beraksi di kawasan kampus, bermula tertangkapnya Hafid terlebih dahulu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hafid, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HF (Hafid), dan dikembangkan oleh Satreskrim, diketahui jika motor curian tersebut ia peroleh dari RF (Rifqi),” ujar Wakapolres.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Rofiqi, dan dari rumah Rofiqi, polisi berhasil menemukan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rofiqi, ternyata, unit sepeda motor tersebut didapat dari penjualan yang dilakukan oleh Nursalam, Fendi dan DH (DPO).
“Dari dua penadah tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelakunya, ada 3 pelaku yang berperan sebagai ekskutor, hanya saja 1 pelaku dengan inisial DH asal Kabupaten Lumajang, saat ini kami nyatakan DPO,” ungkap Wakapolres.
Sementara modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, Wakapolres menyebutkan, jika pelaku saat beraksi dengan cara merusak pintu rumah maupun tempat kos para korbannya, dan membawa sepeda motornya dengan menggunakan kunci T.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat 4 pelaku yang sudah diamankan dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. “Untuk Ekskurotrnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya (Togas)