Filesatu..co.id, Denpasar – Bali | Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar akan membentuk Kampung bebas narkoba di Desa Dauh Puri Kelod Kec Denpasar Barat, Hal ini di lakukan sebagai salah satu upaya memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya di wilayah Kota Denpasar.
Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas SH.,SIK.,M.Si. Kasatresnarkoba
Kompol Mirza Gunawan, S.I.K. mengatakan bahwa pembentukan kampung bebas narkoba untuk bersama mengajak seluruh masyarakat menjadikan lingkungan tempat tinggal bebas dari peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang sehat, aman dan kondusif.
“Kawasan yang dijadikan kampung bebas narkoba terletak di Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat, daerah tersebut dengan peredaran narkoba cukup tinggi,” ucap Kasat. Selasa (8/7/2023)
kepada media.
Ditambahkan Kasat bahwa langkah pencegahan maupun pemberantasan yang di jajarannya tentunya memerlukan peran aktif masyakat dengan memberikan informasi peredaran barang terlarang tersebut, karena kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau ada keluarga yang diduga pengguna narkoba, silahkan datang ke posko kami untuk melaporkan dan akan kami upayakan untuk rehabilitasi tanpa dikenakan sanksi pidana dan dijamin oleh Undang-Undang,” ucap Kompol Mirza.
Melalui Kanit 1 AKP I Wayan Sujana, SH. Telah melakukan koordinasi dengan staf kepala perbekel Desa, Bapak Wirawan untuk untuk membentukan kampung bebas Narkoba dan dari pihak Desa sangat mengapresiasi apa yang direncanakan Polresta dan jajaran dengan harapan apa yang dilakukan dapat mencegah generasi muda terlibat Narkoba.
Laporan : Benthar