Filesatu.co.id Pamekasan | Paska terlaksananya musyawarah dengan ketua panitia Pilkades daerah yang bertempat di Peringgitan Dalam, salah satu calon kepala desa Bangkes nomor urut 3 merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bangkes. Kamis (21/4/2022).
Pasalnya, ada beberapa hal yang sangat mengecewakan yang pertama adalah ketika pihak calon diundang ke Pendopo ternyata yang bisa masuk hanya satu orang yang kedua para calon tidak bisa mengakses situasi di dalam sehingga buntu di luar.
Dari hasil musyawarah ada fenomena kejanggalan di dalam rapat tersebut tentang masalah stempel, bahwa dari pihak kabupaten menginginkan stempel tersebut tidak diberlakukan agar di sesuaikan dengan pasal aslinya.
Calon Kepala Desa Bangkes Zainal Alim mengatakan berdasarkan kesepakatan kemarin kami selaku calon yang disaksikan langsung oleh unsur dari Kecamatan Kadur serta BPD sepakat bahwa surat suara dianggap sah apabila ada tanda tangan panitia dan stempel.
“Kami selaku calon tetap komitmen dan berpegang teguh kepada tata tertib pemilihan Pilkades yang sudah di sepakati bersama, diakui atau tidak peraturan yang tertuang di tatib merupakan ruh kita sebagai calon.” Katanya.
Selanjutnya, Zainal Alim mengatakan bahwa apapun alasannya pihak panitia P2KD legalitas stempel dan tanda tangan harus disesuaikan dengan peraturan yang sudah tertuang di tata tertib yang sudah di sepakati bersama-sama oleh calon kepala desa Bangkes.
“Namun, bukti forensik surat suara yang sudah di segel ternyata tidak di tandatangani oleh panitia melainkan hanya hanya di paraf saja,”ungkapnya.
Sementara itu, ketua panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Bangkes Izzuddin mengatakan bahwa secara gamblang di depan wartawan dapat di pastikan keseluruhan surat suara tersebut sudah di tandatangani dan di stempel panitia.
“Surat suara yang sudah di lipat dan di segel dapat di pastikan bukan di paraf melainkan resmi di tandatangani langsun,” imbuhnya.
Di samping itu, calon kepala desa nomor urut 3 tersebut membeberkan bukti forensik bahwa surat suara tersebut bukan di tandatangani oleh panitia melainkan hanya di paraf.
“Waktu itu saksi dari pihak kami melihat secara langsung bahwa surat suara tersebut hanya di paraf oleh pihak panitia,” dalihnya.
Sapaan akrabnya Zainal mengatakan dengan adanya persoalan ini merupakan problematika baru dan jelas sudah melanggar peraturan yang tertuang di tatib.
“Apabila panitia ngotot untuk melaksanakan Pilkades dapat dipastikan surat suara tersebut ilegal,”pungkasnya.
Penulis: Afif