Filesatu.co.id, Klaten | Dalam rangka melaksanakan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan membangun data desa lengkap sebagai bagian akhir kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten akan terus meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, khususnya dalam hal membangun data digital pertanahan.
Berdasarkan data administrasi, dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Klaten sekitar 706.816 bidang tanah yang sudah bersertipikat ada 699.142 bidang (98,92%), adalah modal yang sangat menguntungkan untuk membangun data.
Untuk itu, setiap kegiatan manusia dilakukan di atas tanah, maka pada setiap jengkal tanah tersebut bisa memberikan berbagai macam informasi baik tekstual ataupun grafikal.
Sejak berlakunya Undang-undang No, 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai sekitar Tahun 1990, dari kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan menghasilkan data manual, sehingga apabila akan dilakukan peningkatan data akan kesulitan.
Permasalahan dan perkembangan tentang pertanahan juga sulit dipantau. Seiring perkembangan dunia teknologi di negara kita, kebutuhan informasi bisa dikatakan menjadi kebutuhan primer kedua.
Dilingkungan pemerintahan, membangun data dalam rangka menciptakan pelayanan yang baik juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat, agar informasi dapat diterima dengan cepat, mudah, akurat, dalam bentuk data Digital.
Secara umum kondisi yang ada pada kantor layanan adalah data yang dimiliki belum optimal, masih banyak data manual, kesulitan melakukan pembaruan data, sehingga informasi kurang lengkap.
Demikian disampaikan Tentrem Prihatin S.SiT.MM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Menurutnya, kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam rangka membangun data digital harusnya berkelanjutan di mulai dari memanfaatkan data digital yang sudah ada yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan sehari-hari, mengolah data manual dari pelayanan masa lalu menjadi data digital, pertukaran data untuk saling melengkapi dan membuat data baru yang belum ada.
“Seluruh bidang tanah yang ada di kota maupun kabupaten, wajib dikonversikan menjadi data digital, baik mulai data spasial yaitu semua bidang-bidang tanah yang terdaftar, dalam arti gambar yang ada bisa dipetakan kedalam bentuk digital, dari dokumen Pertanahan jumlah bidang yang terdaftar, itukan ada data yang sudah siap di ekspor ke data digital, tetapi juga ada data yang harus dikonversi dulu dari data analog, jika terjadi kekurangan data, kita bisa bertukar dengan Dinas terkait ataupun Pemda setempat,” papar Tentrem, Rabu (16/03/2022).
Dalam kerjasama ini diharapkan dan yang menjadi perhatian dan perlakuan khusus yaitu kegiatan merubah data manual menjadi data digital dan membuat data baru, membutuhkan waktu, biaya dan tenaga pelaksana yang memadai, maka diperlukan keseriusan, kekompakan dan support yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten agar pembangunan data digital dapat terwujud dengan baik sesuai yang diharapkan.
“50% Pemkab Klaten sudah welcome, tinggal menunggu MoU untuk menguatkannya, masih dibahas, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita serta langkah-langkah dalam membangun data tersebut,” tutupnya.
Hasil akhir dari kerjasama ini adalah terbentuknya peta-peta pertanahan berbasis bidang yang memberikan informasi pertanahan dan kependudukan lainnya.
Adapun manfaatnya dari kerjasama pembangunan data itu, seperti dapat menekan permasalahan pertanahan, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, monitoring perubahan kepemilikan tanah sehingga tidak ada pajak terhutang, pemerataan dan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang, mengurangi resiko perencanaan, mudah digunakann dalam penyelenggaran pelayanan, mempercepat waktu dan birokrasi pelayanan, mudah dilakukan pembaruan dan percampuran data, serta masih banyak manfaat lainnya.
Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, dengan adanya data Digital pertanahan secara bertahap mulai melakukan transformasi pelayanan dari pelayanan manual menjadi pelayanan Digital seperti, pengecekan sertipikat, permohonan SKPT, Roya dari Hak Tanggungan, Pembebanan Hak Tanggungan, kedepan akan muncul pelayanan-pelayanan lain yang dilakukan secara digital.