Filesatu.co.id, BATURAJA | KETUA Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tampaknya jauh dari sikap netral dan bersih dari kepentingan politik di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di OKU tahun ini.
Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS menemukan fakta-fakta dan bukti ketidaknetralan sang Ketua Baznas OKU, yang saat ini dijabat oleh Darman Syafei.
Oleh sebab itu, yang bersangkutan pada akhirnya dilaporkan Anggi Yumarta selaku Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Kamis (07/11/2024).
“Informasi ketidaknetralan yang bersangkutan ini sudah lama kami dengar. Dan sekarang buktinya telah kami dapatkan,” ujar Anggi.
Menurut dia, Ketua Baznas OKU dengan nyata terlibat berkampanye/ mengkampanyekan/ mendukung Paslon nomor urut 2 dengan cara menunjukkan simbol jari menunjukkan angka 2 dan berfoto Bersama Cawabup nomor urut 2 di suatu kegiatan.
Bahkan kegiatan dimaksud diduga dilaksanakan menggunakan fasilitas ibadah (di salah satu Masjid di wilayah OKU).
“Semua bukti sudah kita serahkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Dasar Hukumnya, terang Anggi, yakni UU No 10 Th 2016 Tentang Pemilihan; dan Surat Edaran Ketua BAZNAS Nasional No 1 Th 2023 tentang kewajiban menjaga netralitas dalam pengelolaan zakat.
“Yang bersangkutan kami nilai telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan/ Pilkada. Sebagai Ketua lembaga negara non Pemerintah, yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) & 187 ayat (3) UU No 10/2016 Tentang Pemilihan Jo Surat Edaran Ketua BAZNAS Nasional No 1/2023 tentang kewajiban menjaga netralitas dalam pengelolaan zakat,” paparnya.
Tak hanya Darman Syafei, dalam laporannya Anggi juga menyertakan nama Cawabup paslon nomor urut 2, H Marjito Bachri.
Ini lantaran yang bersangkutan sebagai Cawabup melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan kampanye dan diduga melakukan hal tersebut di dalam tempat ibadah. ***