Filesatu.co.id, Badung – Bali | Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai tanggal 13/4/2024 lalu kembali melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
WNA berinisial AP, seorang pria berusia 35 tahun yang telah menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun akibat kasus narkoba.
Diketahui, WNA tersebut, memasuki Indonesia pada tanggal 25/12/2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multi pleentry visa, dengan tujuan wisata. Namun, pada tanggal 6/1/2017, Aplikasi – aplikasi karena menerima paket yang berisi narkoba. kemudian di tanggal 2/8/2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum kita lakukan di semuabidang.
” Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera di deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra.
Lebih lanjut, Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
“Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,”tambahnya.
“Untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan,”pungkasnya.
Laporan : Benthar