Filesatu.co.id, Singaraja – Bali | Jumat, 17/5/2024 Seorang WNA Rusia berinisial DL (36) dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Hal ini lantaran WN Rusia tersebut kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan kedapatan melebihi izin tinggal saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.
“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).Terhadap WN Rusia tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari, yakni selama 28 (dua puluh delapan) hari, namun tidak mampu membayar biaya beban.
Oleh sebab itu, DL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasidan penangkalan. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara InternasionalGusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.. Dia berangkat dari Singaraja menuju Badung dengan dikawal tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.
“Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Buleleng dan sekitarnya. Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” tutup Hendra.
Laporan : Benthar