WNA Langgar Aturan Saat Nyepi, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan pengamanan

Filesatu.co.id,  Badung  – Bali |  (11/3/2024), Nyepi tahun caka 1946 di Bali masih terdapat WNA yang melakukan pelanggaran, Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespon laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Imigrasi Ngurah Rai telah menangani 3 (tiga) kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan.

Yang pertama, seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan berinisial MB dari Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.

Bacaan Lainnya

Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12/10/2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10/11/2023. Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kasus MB, ditemukan pula WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Kali ini seorang laki-laki ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut. Tim inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan dan juga infomasi lainnya.

Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.

Kejadian terakhir masih sama di daerah Kuta Selatan tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Terdapat 2 (dua) orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh Pecalang setempat. Kemudian Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis berinisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama.

 

Laporan  :Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *