Filesatu.co.id.Jember | Program kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di gagas oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah merupakan Program Pemerataan Data Tanah secara serentak dan merata yang Sistematis, guna lebih mengetahui luas tanah yang ada di wilayah Indonesia, Selasa (29/3/2022).
Hal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dimana keberadaan Pemerintahan Desa sangatlah dibutuhkan dalam membangun dan mensejahterakan warga masyarakatnya, serta sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Namun, Disini ada perbedaan dalam proses pelaksanaannya, yang mana di Kabupaten Jember Jatim, masih ada yang dalam proses pelaksanaannya diduga menarik biaya pengurusan sertifikat masal (PTSL) tidak cukup hanya Rp.150.000 bisa.
Hal itu terjadi disalah satu Desa Cangkring kecamatan Jenggawah kabupaten Jember, dimana dalam prosesnya diduga telah menarik biaya administrasi mencapai 700 ribu Hingga 1 Juta.
Informasi dari masyarakat saat pelaksanaan PTSL menarik lebih dari ketentuan, mendengar hal itu, media inipun melakukan investigasi ke salah satu warga. H. Mardiono selaku koordinator masyarakat perduli desa Cangkring.
Dikatakan H.Mardiomo, dihadapan wartawan bahwa pelaksanaan PTSL di desa Cangkring diduga menyisahkan banyak persoalan bahkan pernah diadukan ke Polres Jember.
“Kami sudah melaporkan ke Polres Jember, sekitar bulan november 2021,” katanmya.
Selain itu, H.Mardiono juga menemukan adanya pemohon yang masih berusia 16 tahun dan masih punya orang tua bisa memproses PTSL dengan biaya 1 juta rupiah hanya bermodal kartu keluarga (KK) sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
Bahkan, tidak hanya itu, tanah di sisi kiri lapangan sepak bola di dusun Curahrejo, penghuni yang awalnya hanya numpang lahan milik PTPN X juga kini diduga telah berubah status tanahnya menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) oleh tim Ajudifikasi BPN kabupaten Jember.
“informasinya dilahan tersebut pihak PTPN X tidak pernah membebaskan lahan milik PTPN X namun kenapa bisa diproses sertifikat, atas beberapa kejadian tersebut, pihak kami sudah menyurati pihak BPN Jember dengan nomor surat 001/LM/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.”ungkapnya.
Dengan deretan kejadian pelaksanaan PTSL di desa Cangkring seakan tidak mengindahkan PERBUP No 6 tahun 2018 Tentang pembebanan biaya persiapan PTSL.
“Padahal menurut SKB tiga menteri, menteri Transmigrasi, menteri Agraria, dan menteri Desa tertinggal untuk zona Jawa Bali di tetapkan maksimal 150 ribu.” ujarnya.
Masih kata mardiono, Saedangkan apabila dalam biaya penarikannya lebih dari 150 ribu, tentunya itu perlu di pertanggung jawabkan secara rinci oleh pelaksana PTSL, dan kalau tidak bisa mempertanggung jawabkan, berati disinyalir ada dugaan pungli.
Tindakan pungli satu tindakan melawan hukum, yang mana telah di atur dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 junto Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mardiono berharap aparat penegak hukum segera usut tuntas panitia PTSL desa Cangkring ini karena disinyalir telah menyalagunakan wewenang dan pungli karena sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga sampai berita ini diterbitkan media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak pemerintah desa atau panitia pelaksana PTSL (Tog).