FILESATU.co.id, Banyuwangi | Ratusan kepala keluarga sejak puluhan tahun menetap dan sudah mendirikan bangunan tempat tinggal di lokasi lahan perkebunan milik perusahaan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT. London Sumatera Indonesia (PT. Lonsum Indonesia) Treblasala kawasan dusun Sidorejo desa Karangharjo kecamatan Glenmore, kini bisa merasakan kebahagiaan hidup setelah mendapat surat izin tinggal oleh pihak management PT. Lonsum Indonesia.
Warga secara resmi mendapat izin tinggal secara tertulis berdasarkan luas area bangunan setelah pihak managemen rapat sidang B yang dilaksanakan di Hotel Kalibaru Cottages yang dihadiri Muspika Kalibaru termasuk para tokoh warga, agama dan instansi terkait.
Sesuai hasil sidang B tersebut, diketahui dan disetujui semua pihak bahwa semua wewenang dikembalikan kepada manajemen aturan pihak PT Lonsum. ‘Sesuai risalah dan diketahui bersama dan ditandatangani semua pihak, bahwa disitu warga yang tinggal kami berikan izin dan ada sebagian yang ditanggung oleh perusahaan alias gratis.
Demikian disampaikan Manager Pt Lonsum Andi La Tenri Ruwa usai dikonfirmasi filesatu.co.id didampingi dua staf, dan ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Junaryo, bersama anggota Fadal pada Selasa (5/9/2023). Menurutnya, kebahagian warga untuk mendapatkan surat izin sampai terluapkan hingga mendatangi ke kantor Pt Lonsum untuk lebih cepat memiliki.
“Jujur awalnya kita uji coba di salah satu lahan milik keluarga tokoh masyarakat Abdul Jalal yang sudah kami berikan surat tinggal mengisi berapa luas lahan sesuai bangunan dengan persyaratan sesuai KTP dan ada dua orang saksi pihak tokoh atau perangkat Desa ikut bertentangan, kemudian sebagian warga lainnya mendengar kabar tersebut dan saking senangnya sudah lama ingin segera memiliki surat izin tinggal maka sorenya datang ke kantor meminta surat itu dan langsung saya layani dengan senang hati karena saya juga ikut berbahagia seperti mereka, bahkan pengadaan materai dari kami,” ungkap Tentri.
Dijelaskan Tentri sekitar 358 pemohon sesuai tempat tinggalnya di hari tersebut (31/8/2023) sudah selesai sekitar 271, kemudian sisanya tinggal menyesuaikan waktu serta menunggu persyaratan dari warga karena warga sebagai masih berada atau kerja diluar daerah maupun negeri.
” Mereka ada yang kerja di luar daerah juga langsung pulang seperti yang bekerja di Bali, dan Madura hanya untuk mendapatkan surat izin tinggal itu, dan itu yang diharapkan karena dari dulu kepemilkan sehelai kertaspun tdiak punya,” jelasnya.
Bahkan bukan hanya itu, lanjut Tentri, pihak PT Lonsum juga sudah inklaf untuk fasilitas umum dan sosial seperti Jalan, makam dan sekolah pendidikan” jadi aspek sosial kepada masyarakat yang kita utamakan sehingga kami dan masyarakat bisa hidup berdampingan dan merasa bahagia,” pungkas Tenri.
Sementara bahagia juga dirasakan tokoh agama Ustad Satimin yang sudah tinggal puluhan tahun bahkan saat ini sudah generasi ke 3 dari keturunan.”Bahagia karena sudah memiliki surat izin tinggal, dan apa yang disampaikan manager PT Lonsum juga benar karena saya tau sejarah kebun dan orang orang yang tinggal di sini,” sebut Ust Satimin.
Ditambahkan Ust Satimin, asal muasal warga yang tinggal di lokasi Perkebunan Treblasak pada tahun 1986 dari 11 rumah yang sekarang menjadi ratusan rumah.
“Waktu itu 11 rumah itu diajak pindah ke lokasi dijadikan satu, dan dijanjikan menjadi karyawan tetap dan boleh tinggal di rumah dan itu sampai sekarang terealisasi, dan hanya hak tinggal bukan untuk hak milik, kalau sekarang ada mau ada sertifikat itu saya tidak tahu,” kata Ust Satimin menjawab konfirmasi media ini.
Seperti diketahui, bahwa ada sebagian warga yang sama tinggal di lokasi sekitar 5-6 hektar tersebut mempunyai inisiatif untuk inklaf agar rumah atau tempat yang selama ini di tinggali bisa menjadi hak milik atau bersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi.
Laporan : Eno