Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat/unit usaha milik desa adat atau BUPDA Padangsambian diminta pertanggung jawabannya sebagai mitra kerja Swakelola Mandiri Kelurahan Padangsambian, saat membuang sampah di lokasi TPS 3R Padangsambian yang luasnya 11 are.
Namun, selama ini BUPDA dianggap tugasnya hanya memungut iuran saja, tapi pertanggung jawabannya itu sangat sulit sekali.
Hal tersebut dikeluhkan salah satu Swakelola Mandiri Padangsambian, saat dikonfirmasi awak media di Desa Padangsambian, Kota Denpasar, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurutnya, BUPDA disebut hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah. Dengan tugasnya memungut iuran dari Swakelola, seharusnya juga turut bertanggung jawab terkait masalah sampah.
Mirisnya lagi, sampahnya sudah menggunung, yang hampir melewati asbes rumah di lokasi TPS 3R Padangsambian, dikarenakan hampir sebulan tidak diangkut ke TPS Suwung.
“Jadi, kita sebagai Swakelola merasa keberatan. Bukan keberatan masalah iuran, tapi pertanggung jawaban masalah sampah, biar kita enak dari masyarakat, ngambil sampah masyarakat biar lancar, karena itu sampah rumah tangga,” terangnya.
Mengingat, tugas Swakelola hanya memungut sampah dari rumah ke rumah, yang selanjutnya dikumpulkan di TPS 3R Padangsambian.
“Keinginan saya sebagai Swakelola, seharusnya BUPDA ini khan juga ada inisiatif membantu masyarakat ikut sewa truk buat buang sampah ke Suwung dan bukan mengandalkan dari Pemerintah, tapi itu tidak ada pertanggung jawaban sama sekali,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya BUPDA itu jangan hanya mengandalkan dari Pemerintah, karena Pemerintah juga melayani dan membantu desa-desa lainnya, belum tentu juga melayani satu desa saja.
“Sampah yang ada di TPS 3R Padangsambian itu sudah ada hampir satu bulan menumpuk tidak diangkut sampai sekarang. Sedangkan, BUPDA sedikit-dikit buat laporan ke Pemerintah. Jadi, khan yang diatas juga kesal,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjutnya lagi memang dibantu oleh Pemerintah cuma 8-10 truk untuk mengangkut sampah. Sedangkan, sampah yang berada di masyarakat Padangsambian sangat membludak.
“Jadi, sekali lagi, kami sebagai Swakelola merasa keberatan dengan kinerja BUPDA. Sementara, kami sebagai Swakelola dituntut oleh BUPDA harus berani terus sewa truk.
“Saya sudah hampir tiap hari sewa truk untuk buang sampah ke TPA Suwung. Sedangkan, kami hanya memungut sampah Rp 30 ribu per KK dan kos-kosan Rp 15 ribu per kamar, itu belum biaya operasional dan kerusakan armada saya. Berapa sich penghasilan saya dan saya buang sampah ke TPS 3R Padangsambian sekali buang saya kena Rp 10 ribu dan buat ke desa, saya kena Rp 5 ribu per KK,” ungkapnya.
Patut diketahui, Swakelola Padangsambian berjumlah sekitar 20 orang dan 10 truk sampah diambil rutin oleh petugas DLHK Kota Denpasar.
“Dengan adanya BUPDA ini khan, Pemerintah sudah tahu itu ada penghasilan. Karena banyak juga ada, tak hanya Padangsambian diurus, ada TPS di Lumintang dan Pasar Inpres. Untuk pilah sampah, paling cuma satu truk, itu pun dikerjakan petugas DLHK,” tambahnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Swakelola berharap, adanya kerjasama untuk kelancaran terkait masalah sampah, lantaran pihaknya selalu rutin membayar iuran ke BUPDA.
“Harusnya BUPDA inisiatif, ikutlah sewa truk, biar balance. Khan gitu. Itu keinginan saya sebagai Swakelola di Padangsambian,” paparnya. (Benthar)