Warga Minta Ambulan ke Paslon, Malah Diberi Plat Merah, KELEWATAN!!

Warga Minta Ambulan ke Paslon, Malah Diberi Plat Merah, KELEWATAN
Warga Minta Ambulan ke Paslon, Malah Diberi Plat Merah, KELEWATAN

Filesatu.co.id, BATURAJA | SATU unit ambulan plat merah bertuliskan ‘Puskesmas Keliling’ tiba di Desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tanggal 22 September 2024 lalu. Mobil itu diduga menjadi perwujudan ‘janji’ salah satu pasangan calon (paslon) yang menjadi kontestan Pilkada OKU kepada warga desa setempat.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang namanya minta dirahasiakan, mengungkapkan, bahwa dua hari sebelumnya atau pada tanggal 20 September 2024, ada salah satu calon wakil bupati (cawabup) berkunjung ke Desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti. Tujuannya, memperkenalkan diri ke masyarakat setempat di salah satu rumah warga inisial J (Kordes salah satu paslon).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa masyarakat mengusulkan alias meminta mobil ambulan. Gunanya memudahkan mengantar warga bila ada yang sakit.

Nah, dua hari kemudian (22 September), datanglah ambulan yang dipinta. Bahkan informasinya, diterima langsung oleh Kades, perangkat desa dan disaksikan masyarakat.

Yang bikin melongo, bahwa ternyata ambulan yang datang bukan bertuliskan atau bergambar paslon. Melainkan ambulan berplat merah nopol BG 9102 FZ dan bertuliskan ‘Puskesmas Keliling’. Artinya, ambulan yang datang bukanlah bantuan dari paslon tersebut.

“Inilah yang membuat masyarakat bingung. Kalau dari paslon, kenapa berplat merah. Dan kok bisa paslon memberikan fasilitas pemerintah?,” ungkap sumber.

Apakah pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU mengetahui? Kepala Dinkes OKU, Dedy Wijaya, saat dihubungi portal ini via seluler siang (30/09/2024) tadi, mengetahui perihal tersebut kendati tidak secara terang.
Yang ada Dedy malah balik bertanya.

“Ada tidak tertempel nama pasangan calon? Jangan salah, saya tidak pernah menyerahkan ke Desa, mobil itu saya serahkan untuk Kepala Puskesmas dan untuk jejaring-jejaring kita (Pustu dan Poskesdes),” kilahnya.

Yang pasti, kata Dedy, ambulan itu untuk ditempatkan di Puskesmas dan jejaringnya. Sehingga siapapun yang membutuhkan tanpa melihat siapa orangnya, silahkan dipakai. Tapi kenyataannya mobil itu standby di sebelah rumah Kades? Disoal mobil itu ada disana, Dedy mengaku kurang tahu persis.

“Mungkin ada orang yang meminjam untuk kepentingan merujuk yang sakit. Intinya soal itu aku kurang paham. Namanya di lapangan, dak mungkin saya pantau tiap hari. Tapi kalau memang ada ditemukan keanehan, akan saya tegur nanti. Tidak boleh plat merah itu untuk membantu kegiatan- kegiatan yang diluar fungsinya,” ujar dia.

Sekali lagi Dedy menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi fasilitas ke paslon. Mobil itu dia berikan kepada Kepala Puskes.

“Ini permintaan kepala puskes ke Kadin, mengingat lima desa di wilayah itu termasuk Sukaraja agak terisolir dari kita. Sehingga membutuhkan satu buah ambulan. Dak ada kaitannya kesana (politik,red),” tandasnya.

Terpisah, aktivis BP2SS, Hipzin, lantang bersuara bahwa paslon dilarang menggunakan fasilitas negara. Sebab itu melanggar ketentuan pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Berpolitiklah dengan sehat, jangan samapai politik itu dijadikan alat pembodohan terhadap masyarakat. Kalau ini benar terjadi, apakah tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah Masyarakat. Kita tahu di OKU ini banyak desa-desa terpencil yang selama ini sangat membutuhkan ambulan,” cetusnya.

Bisa jadi, sambung Hifzin, dalam waktu dekat, puluhan desa-desa lain akan mendatangi Dinkes OKU untuk meminta bantuan mobil ambulan. ***

Tinggalkan Balasan