Warga Asal Pragaan Daya Sumenep Berhasil Diringkus Polres Pamekasan Atas Kasus Penggelapan dan Penipuan

Filesatu.co.id Pamekasan| Polres Pamekasan berhasil bekuk satu orang pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat Pamekasan yang sudah beraksi selama dua bulan sudah memakan korban banyak. Rabu (18/5/2022).Pasalnya, sesuai dengan konferensi pers di gedung Bayangkara polres setempat telah berhasil satu orang pelaku berkedok penipuan yang kerap meresahkan masyarakat Pamekasan terutama bagian pemilik toko dan warung.

Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Rogib Trianto pada saat konferensi pers Selasa kemarin di depan seluruh wartawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto menyampaikan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara meyakinkan korban yang mempunyai usaha kecil-kecilan yang belum begitu ramai pengunjung.

“Sebelum ada penetapan tersangka, kami terima berbagi laporan yang dikeluhkan masyarakat lalu kami lakukan investigasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di pasar Palengaan,” katanya.

Selanjutnya AKBP Rogib Trianto mengatakan pelaku tersebut yang berinisial AR merupakan orang Peragaan Daya kabupaten Sumenep kerap melancarkan aksinya pada tanggal 23 April sekira pukul 20:00 Wib di salahsatu warung makan milik Atnati yang beralamat di Teja kelurahan Juncancang kabupaten Pamekasan.

“Modus yang dilakukan oleh AR awalnya berbincang-bincang dengan pelapor kemudian selang berapa menit AR menjanjikan warung milik Atnati bakal ramai pengunjung dengan bacaan yang di miliki,” imbuhnya.

Kemudian, Kapolres Pamekasan mengatakan setelah AR dapat meyakinkan korban lalu modus yang selanjutnya di iming-iming harus ada persyaratan yaitu dengan memberikan perhiasan yang dimiliki oleh korban.

“Selang beberapa menit kemudian paska AR sudah mendapatkan semuanya barulah korban kembali ingatan seakan pelaku tersebut memakai ilmu Hipnotis,” tambahnya.

Di samping itu pada saat konferensi pers berlangsung AKBP Rogib Trianto mengatakan tersangka yang merupakan warga asal Desa Paragaan Daya tersebut sudah banyak memakan korban dan beberapa perhiasan selama melancarkan aksi penipuannya.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *