Filesatu.co.id.Baturaja,OKU – Sumsel | Lagi terjadi pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, seperti hal yang dialami dua anak perempuan ini RA (08) dan Sif (05) merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapatkan perlakuan bejat ole pelaku pencabulan JA (34) yang merupakan tetangga korban.
Atas ke jadian itu orang tua korban YH (34) melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan bahwa, Senin 27 Februari 2023 sekira Pukul 14:30 WIB. Anak korban sedang bermain di dekat rumah pelaku kemudian pelaku menarik tangan anak korban RA untuk di ajak kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku juga memanggil anak korban SF untuk ikut ke dalam rumahnya juga.
“Sesampainya anak korban sudah di dalam rumah pelaku, pelaku langsung membuka celana anak korban RA, dan menjilat kemaluan anak korban, lalu pelakupun memainkan kemaluannya sendiri kemudian pelaku mengeluarkan spermanya di perut anak korban RA, setelah itu pelaku juga memperlakukan hal yang sama terhadap korban SF ,” jelasnya. Selasa (07/03/2023).
Dari kejadian itu setelah pihak korban melaporkan ke Unit PPA Polres OKU, Unit PAA Polres OKU yang di pimpin oleh Kanit PPA Ahmad Astian melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian pelaku di bawah ke Mapolres Oku untuk di tindak lanjuti proses hukumnya.
Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Laporan : Anizar E / R2 tim