Filesatu.co.id, Kota Blitar | Wali Kota Blitar Santoso, menyampaikan penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Blitar, Senin (06/11/2023).
Ketiga Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Kepariwisataan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Blitar nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Blitar nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dihadiri perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Kota Blitar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, penyampaian ketiga Ranperda itu salah satunya yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Seperti BPKAD yang terdapat 6 bidang, artinya kebanyakan bidang yang yang ada dalam perangkat daerah tersebut.
“Jadi, kita minta dipecah dan dibentuk lembaga baru yang khusus menangani pajak daerah, sehingga bebannya menjadi ringan,” ungkapnya.
Terkait kepariwisataan, pemerintah daerah akan mengembangkan upaya upaya agar sektor wisata bisaa berkembang maksimal, salah satuya akan menambah destinasi wisata museum Supriyadi dan destinasi wisata-wisata yang lain dalam rangka menarik wisatawan dari luar daerah.
“Semoga dalam rangkaian pembahasan ketiga Ranperda itu bisa memberikan kemaslahatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar,” pungkas Walikota Blitar Santoso. (Pram/adv/kmf).