Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Menanggapi video dan viral pengakuan yang dibuat oleh seorang WNA asal Rusia an. Arthem Kothukov, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara.
Dalam vidionya yang viral, Arthem mengaku telah di deportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali karena telah membantu Polisi membongkar mafia besar narkoba dan mengaku banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali, yang bersangkutan juga telah mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Arthem Kothukov telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permaslaahan di tahun 2020 yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali, tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali namun kembali di deportasi, karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan ijin tinggalnya di Bali.
Pramella menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapapun, ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali,” tegasnya.
Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pastikan Anda memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan selalu ikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kombes Pol Jansen Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, untuk pengakuan sepihak Arthem Kothukov telah banyak membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia, pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan kabid Humas, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti,” ucap KBP Jansen.
Laporan : Benthar