Filesatu.co.id, .Malang | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya menggelar diskusi pengenalan akreditasi dokter praktik mandiri pada, Minggu 12 februari 2023 di hall Hotel Rayz Sengkaling Malang, diskusi dibagi menjadi dua format, webinar dan diskusi grup.
Sebagai pembicara, dr. Susana Indahwati memaparkan, perlunya dokter umum maupun spesialis mengenal dan memahami apa dan bagaimana akreditasi praktik mandiri guna perbaikan mutu dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di semua aspek.
“Akreditasi ini bertujuan untuk menilai indikator mutu pelayanan faskes dalam memberikan layanan kesehatan agar lebih baik,”jelas dr. Susana didampingi dr. Dian Agung Anggraeny, di depan 50 peserta diskusi grup dan 500an peserta webinar.
dr. Susana menekankan bahwa Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD) wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan (kemenkes). Hal tersebut bertujuan sebagai salah satu syarat akreditasi dan rujukan nasional fasyankes.
“Sasarannya kepada ,Puskesmas, klinik pratama dan utama, laboratorium, unit transfusi darah dan TPMD termasuk dokter gigi, masa berlaku akreditasi selama 5 (lima) tahun”, pungkasnya.(Sugihartono).