Filesatu.co.id, Blitar – Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala desa Karanggondang Edi Sutjipto disela-sela waktunya memferifikasi data warga yang mengajukan setifikat, di balai Desa, Rabu (09/06/2021) menyampaikan bahwa, “Edi Sutjipto merasa lega setelah usahanya yang tidak kenal lelah, membuahkan hasil, tidak tangung-tanggung harapannya 2.500 petak lahan bisa disertipikatkan pada program PTSL tahun ini.” Jelasnya.
“Sampai saat ini lahan yang telah K4 hanya 189 yang telah terbit Setifikat, karena selama ini desa Karanggondang tidak pernah ada program semacam ini, sehingga target kami pada pada program PTSL ini 2.500 Sertipikat, mahalnya biaya pengurusan sertifikat secara mandiri, menjadi faktor kenapa jumlah lahan bersetifikat masih rendah,” ungkapnya.
Edi menambahkan, “Untuk administrasi program PTSL masyarakat akan dibebani biaya sesuai SKB tiga Menteri sebesar Rp.150.000,-. Begitu antusiasnya masyarakat dengan adanya program PTSL yang digagas kadesnya, warga berinisiatif sendiri setelah selesai program ini, masyarakat akan melaksanakan pertunjukan wayang kulit sebagai wujud syukur kepada Tuhan YME atas berjalannya program ini di desa Karanggondang.” Tutupnya.