Filesatu.co.id, Banyuwangi | Hari ini, Senin (16/1/2023) seluruh kepala desa dari kabupaten Banyuwangi sedang perjalanan menuju ke Jakarta, berangkat dari Banyuwangi memakai kendaraan sekitar lima Bus dan dua Elf, kemudian bergabung bersama teman teman kepala desa se-Indonesia”.
Demikian disampaikan Anton Sujarwo, S.E, Kepala desa Aliyan dikonfirmasi media ini, menurutnya, tujuan ke Senayan Jakarta berharap direvisinya UU No 6 tahun2014 khusunya di pasal 39 di ayat 1.
“Tujuan kami salah satunya berharap direvisinya UU Desa No 6 tahun 2014 pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala desa selama enam tahun, ” kata Anton membalas konfirmasi media ini.
Dijelaskan Anton, bahwa setibanya di Jakarta nanti langsung bergabung dengan kepala desa yang lain untuk menuju ke DPR RI guna menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun namun 2 periode.
”Kalau sekarang kan 6 tahun tapi 3 periede, jadi secara itung itungan sama cuma periodenya hanya 2 kali,” tambah Anton yang juga sebagai ketua Askap Banyuwangi.
”Semua teman teman kepala desa sudah sepakat, untuk perubahan UU tersebut dari 6 menjadi 9 tahun namun 2 periode, disini kalau dihitung ju
sama, enam kali tiga tahun, sama dengan dua kali sembilan tahun,” ujar Anton.
Dengan demikian, menurut Anton, kalau itu dlaksanakan maka selain mendapatkan hasil positif bagi masyarakat, desa, dan negara.
”Positifnya bisa mengurangi efesian kos anggaran politik desa dan juga tentu demi kesetabilan, keamanan, dan ketentraman serta kesejahteraan masyarakat desa,’ pungkas Anton.