Update Kades Demo, Robongan Berangkat Ke Jakarta 9 Bus dan 2 Elf

Rombongan Kepala desa se-Banyuwangi Demo ke Jakarta, memakai kendaraan 9 Bus dan 2 Elf , Berharap Revisinya UU 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 tentang jabatan Kepala Desa.

Filesatu.co.id, Banyuwangi |  Hari ini,  Senin (16/1/2023)  seluruh kepala desa dari  kabupaten Banyuwangi sedang perjalanan menuju ke Jakarta, berangkat dari Banyuwangi memakai kendaraan sekitar lima Bus dan dua Elf, kemudian bergabung bersama teman teman kepala desa se-Indonesia”.

Demikian disampaikan Anton Sujarwo, S.E,  Kepala desa Aliyan  dikonfirmasi media ini, menurutnya, tujuan ke Senayan Jakarta  berharap direvisinya UU No 6 tahun2014 khusunya di pasal 39 di ayat 1.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kami salah satunya  berharap direvisinya UU Desa No 6 tahun 2014 pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala desa selama enam tahun, ” kata Anton membalas konfirmasi media ini.

Dijelaskan Anton, bahwa setibanya di Jakarta nanti langsung  bergabung dengan  kepala desa yang lain untuk menuju ke DPR RI guna menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun namun 2 periode.

”Kalau sekarang kan 6 tahun tapi 3 periede, jadi secara itung itungan sama cuma periodenya hanya 2 kali,” tambah Anton yang juga sebagai ketua Askap Banyuwangi.

”Semua teman teman kepala desa sudah sepakat, untuk perubahan UU tersebut dari 6 menjadi 9 tahun namun 2 periode, disini kalau dihitung ju

sama, enam kali tiga  tahun,  sama dengan dua kali sembilan tahun,” ujar Anton.

Kades Demo , salah satunya menuntut penambahan masa jabatan 9 tahun.

Dengan demikian,  menurut Anton,  kalau itu dlaksanakan maka selain mendapatkan hasil positif bagi masyarakat, desa, dan negara.

”Positifnya bisa mengurangi efesian kos anggaran politik desa dan juga tentu demi kesetabilan, keamanan,  dan  ketentraman serta kesejahteraan masyarakat desa,’ pungkas Anton.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *