Filesatu.co.id, Blitar | Kegiatan Operasi Gabungan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Blitar beserta jajaran Bea Cukai Blitar dalam rangka penindakan hukum peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan tiga kali dalam satu minggu belakangan ini. Dalam pelaksanaanya, jajaran SatPol-PP beserta Bea Cukai mendatangi toko-toko penjual rokok khususnya yg diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.
Operasi gabungan tersebut, menyisir beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Blitar antara lain, wilayah kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi. Kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi, menyasar toko toko besar dibeberapa pasar dan tempat-tempat yang dianggap sebagai salah satu dari tempat peredaran rokok tanpa cukai. Sabtu (19/11/2022).
Hasil dari pelaksanaan kegiatan dapat diamankan ruribuan batang rokok ilegal yng didapati dari beberapa toko/kelontong penjual rokok tersebut, sedangkan rokok tersebut semua berasal dari luar blitar.
“Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” ungkap Rustin Tri Setyo Budi Kasatpol PP Kabupaten Blitar.
Rustin menambahkan, selain dari kegiatan itu, Satpol-PP bersama Bea Cukai akan terus gencar melaksanakan kegiatan serupa guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
“Kegiatan Operasi ini merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pengawasan Barang Kena Cukai(BKC) sudah sering kami lakukan, kali ini kita laksanakan kembali agar Prosentase BKC Ilegal menurun dan sebagai bentuk dukungan Pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten Blitar,” lanjut Rustin.
Dalam kesempatan yang sama, dalam bentuk irisan kegiatan pengendalian & pencegahan Covid 19, pendisiplinan prokes yang bentuk kegiatan simpatik memberikan masker kepada sekelompok masyarakat yang dijumpai tidak mengenakan masker, sebagai upaya kepatuhan terhadap tatanan kehidupan baru, patuh pada protokol kesehatan di tempat umum karena pandemi covid-19 belum berakhir, pungkas Rustin. (Pram/DBHCT).