Untuk Kesekian Kalinya LSM GPI Demo Pemerintah Kabupaten Blitar

Filesatu.co.id, Blitar | Carut marut tata kelola pemerintahan kabupaten Blitar mendapatkan atensi luar biasa dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) salah satunya dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI). Untuk kesekian kalinya LSM tersebut menyoroti kebijakan pemerintah daerah kabupaten Blitar yang dirasa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aksi demo GPI berawal di depan Kantor Pemkab Blitar Kanigoro. Perwakilan GPI silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar, kemudian aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar selanjutnya diterima audensi oleh komisi I DPRD kabupaten Blitar. Senin, (17/09/2023).

Bacaan Lainnya

Pemerintah kabupaten Blitar berkomitmen agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap difokuskan pada normalisasi ekonomi daerah dengan berprinsip pada kebijakan yang pro infragment pemenuhan belanja wajib mengikat serta mandatoris pendek untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi, akan tetapi LSM GPI tidak melihat hal tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.

“Kami LSM GPI minta usut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan aset-aset Pemkab. Blitar. Tentang Pengelolaan PDAM, tanah ex Bengkok, tentang Pengelolaan Rumah Sakit Ngudi Waluyo, Pengelolaan RSUD Srengat, Sewa Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Blitar yang penghuninya atau pejabatnya sudah mengundurkan diri. Jadi, rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak biaya umumnya setiap bulan akan terserap,” papar ketua GPI Jaka Prasetya.

Jaka Prasetya lebih lanjut menyampaikan bahwa, “Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta pertahun, belum dipotong pajak. Nanti kita juga menuntut ke APH, apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” lanjut Jaka.

Masalah di PDAM, pihak GPI ingin memperdalam perihal pengawasan pengelolaan di intern PDAM tersebut.

“Jaka menyampaikan bahwa, kita menduga ada kebocoran – kebocoran dalam pengelolaannya. Kemudian soal dugaan korupsi di lingkup Pemkab Blitar, kita sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi salah satu Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga, dalam hal pengadaan barang dan jasa. Apa ini sudah di tindaklanjuti Kejaksaan dan Kepolisian, kita akan desak terkait itu. Kalau memang terbukti lakukan proses hukum kepada oknum pejabat tersebut,” tegas Jaka.

Pihak LSM GPI akan mengumpulkan data-data yang lebih konkret dan mendorong penyidik kejaksaan serta kepolisian untuk segera menindak lanjutinya. Kita kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang di berikan wewenang untuk mengerjakan pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena sudah tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023, ungkap Jaka Prasetya.

Terkait aset eks bengkok, pihaknya mempersoalkan mengapa pihak aparat penegak hukum (APH) mempermasalahkan pengelolaan eks bengkok.

Menurut Jaka Prasetya aturan dan regulasi yang di lakukan Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar sudah jelas. Ada target yang harus di setor ke Pemda melalui Bappenda, maka kita pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya

“Kalau mau disalahkan, bukan pihak Lurah yang harus bertanggung jawab, karena proses lelangnya dilakukan oleh lembaga kelurahan yaitu Forum Musyawarah Kelurahan (FMK), seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengelola anggaran tertinggi. Karena regulasi yang membuat Bupati, karena disitu ada Perbub dan di tindaklanjuti SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” tutup Joko Prasetya.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *