Unit Reskrim Polsek Pesanggaran tangkap Dua Pria Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Barang Bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polres Banyuwangi
Barang Bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polres Banyuwangi

Filesatu.co.id, BANYUWANGI | DUA pria berinisial EK (21) dan DP (24), ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polres Banyuwangi lantaran memerkosa seorang perempuan dibawah umur LJL (16) Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kepada polisi.

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi pada hari jum’at tanggal 26 April 2024 jam 20.30 WIB. Tersangka EK (21) merupakan pekerja nelayan dan DP (24) karyawan swasta yang keduanya tercatat sebagai warga  Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi

Bacaan Lainnya

Seperti yang diceritakan korban, bahwa dirinya bersama dengan teman-temanya datang ke pantai wisata pulau merah, untuk berfoto-foto, kemudian korban bersama dengan teman-temanya duduk-duduk sambil makan camilan.

“Sekitar jam 20.30 Wib datang tersangka dan meminta uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan kemudian di kasih oleh saksi Angga,” jelas LJL kepada awak media

Kemudian tambahnya tersangka langsung menjambak rambut dan menyeret saya, serta memaksa melepaskan celana luar serta celana dalam, setelah itu saya di perkosa,

“Tersangka membonceng saya di bawa ketempat yang lebih sepi, kemudian korban di lepas celana luarnya lagi dan di perkosa lagi secara bergantian oleh kedua tersangka,” tambahnya

Aksi pencabulan yang dilakukan EK (21) dan DP (24), terhadap LJL (16) itu kemudian dilaporkan ke korban sendiri. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Pesanggaran

Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Wisata Pulau Merah, dengan barang bukti 1 (satu) Celana DALam warna pink, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana panjang warna hitam dan 1 (satu) Jaket Hoodie warna hitam.

Tindak Pidana persetubuhan atau pemerkosaan sebagaimana di maksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *