Filesatu.co.id, Jember| Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember berhasil ungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya. Jumat (24/11/2023) lalu.
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama BY (36) warga kelurahan Gebang Kecamatan Patrang dan barang bukti berupa satu buah alat bong, satu buah pipet, 1(satu) buah korek,1(satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan dua buah sedotan plastik warna putih berhasil ditangkap dilobi salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates .
Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan S.pd, menerangkan pengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika ada yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gelagat mencurigakan masuk ke dalam hotel selanjutnya di tanyakan identitasnya.
Kemudian terlapor menyatakan menginap di hotel tersebut, namun setelah dilakukan pengcekan kamar yang disewa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip isi sabu, satu buah alat bong.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kaliwates untuk diproses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.
Untuk ancamannya, Kapolsek menjelaskan, terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Togas/Hms-AR).