Filesatu.co.id, Banyuwangi | Bagi umat hindu yang akan melakukan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka, yang lokasinya berada di dalam Taman Nasional (TN) Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, mulai hari ini, Jum’at (22/11/2024) untuk tiket masuk tidak dikenakan biaya alias tarif Rp0.00.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Taman Nasional (TN) Alas Purwo, Agus Setya Budi, usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda, pada Kamis (21/11/2024).
Menurut Agus, keputusan itu mengacu pada peraturan Menteri Kehutanan RI. Nomor P.38/Menhut-II/2014, yang mengatur tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu di kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
“Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ibadah atau keagamaan termasuk dalam kategori, yang dapat dikenakan tarif Rp0.00. kebijakan itu khusus bagi umat hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” terangnya.
Lebih lanjut Agus menekankan, bagi umat hindu yang akan melaksanakan ibadah di tempat tersebut, tetap diwajibkan mengurus Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Menurutnya, permohonan ijin dapat dilakukan dengan melibatkan penanggung jawab dari masrakat lokal atau pengelola pura setempat.
“Untuk formulir permohonan izin, bisa diisi secara langsung di loket pintu masuk TN Alas Purwo. Namun untuk kendaraan yang digunakan untuk menuju kawasan, sesuai dengan ketentuan akan tetap dikenakan biaya tiket masuk,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa adanya perubuhan tarif tiket masuk ke TN Alas Purwo tersebut juga berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36, tahun 2024, tentang rarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
“Kebijakan itu berlaku mulai 30 Oktober 2024, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur kelas masuk ke TN, dari sebelumnya Rayon menjadi Kelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan, bahwa hal ini menunjukan perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Balai TN Alas Purwo, terhadap keberagaman agama yang ada di Banyuwangi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi umat hindu yang ingin melaksanakan ibadah di kawasan konservasi tersebut,” tutup Bramuda. (kur).