Filesatu.co.id, BANYUWANGI | TAMAN WISATA ALAM (TWA) Kawah Ijen yang memukau dengan keindahan alamnya yang unik, mulai tanggal 30 Oktober 2024, akan memberlakukan penetapan tarif baru. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Berikut rincian tarif masuk kawasan TWA Kawah Ijen yang perlu di ketahui oleh para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, per orang/hari, yang efektif mulai 30 Oktober 2024:
- Tiket masuk TWA Kawah Ijen merapi Ungup-Ungup, kategori wisatawan lokal di hari kerja: Rp20 ribu. Untuk hari libur/hari raya atau cuti bersama, tarif Rp30 ribu.
- Tiket bagi wisatawan dari mancanegara: Rp150 ribu. Harga tersebut juga berlaku untuk hari libur/hari raya dan cuti bersama.
- Diskon untuk rombongan pelajar/mahasiswa nusantara (minimal 5 orang): hari kerja Rp10 ribu. Hari libur/hari raya/cuti bersama Rp15 ribu.
Selain tarif masuk per orang, juga terdapat tarif masuk untuk kendaraan. Tarif untuk roda dua Rp5.000. Roda empat Rp10 ribu.
Pendakian ke Kawah Ijen membutuhkan fisik yang prima. Pastikan sebelumnya dengan melakukan pemanasan dan membawa perlengkapan yang memadai. Selain itu, untuk menikmati keindahan sunrise dan blue flame, sebaiknya pengunjung datang lebih awal sebelum matahari terbit.
Mari bersama-sama menjaga keindahan alam Kawah Ijen dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan tiket dan peraturan terbaru, dapat melalui website resmi pengelola kawasan atau menghubungi pihak terkait.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan kunjungan wisatawan ke Kawah Ijen semakin tertib dan pengelolaan kawasan dapat menjadi lebih baik. ***