Tokoh Elit Desa Genteng Kulon, Diskusi Polemik GNI

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polemik adanya pembangunan Pertashop di atas Tanah milik Kas Desa (TKD) Genteng Kulon masih santer menjadi  perbincangan  hangat di berbagai kalangan tokoh penting.

Setelah muncul  kabar adanya penjelasan regulasi penyewaan antara pemerintah desa Genteng Kulon dengan pihak Investor Management Pertashop.

Bacaan Lainnya

Anehnya, meskipun  sudah dilalui  beberapa tahapan, bahkan pengerjaan  pembangunan terus  berjalan, namun izin pembangunan  diduga masih dalam proses.

Dengan adanya kabar itu, warga Masyarakat desa Genteng Kulon yang tergabung dalam “Forum Peduli GNI” akhirnya menggelar diskusi seputar persoalan sekitar Gedung Nasional Indonesia (GNI) pada Sabtu ( 12/3/2022) di Pos GNI kecamatan Genteng.

Filesatu.co.id, foto: tokoh Elit desa Genteng kulon menggelar diskusi persoalan GNI.

Diskusi yang dihadiri selain dari warga sekitar  tokoh masyarakat Rudi Latif, Woko (Koko) , H. Joko, Bagus  D S, tokoh pemuda  Aklis,  tokoh seniman  Gito serta dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rofiq Azmi dan awak media.

Dalam diskusinya, hampir kesamaan secara pandangan umum, bahwa mereka mengeluh  adanya pembangunan pertashop.

Bahkan lebih dari itu, mereka beranggapan adanya pembangunan Pertashop seoalah menghilangkan nillai sejarah lama dan menghalangi wajah atau ikon GNI, yang mana selama ini GNI merupakan gedung serbaguna untuk masyarakat desa Genteng Kulon, dan asas manfaatnya,” Dari
masyarakat oleh masyarakat.” terlihat muspro.

” Kita seoalah reoni hari ini, kita pernah disini di masa tahun 70an yang masa itu kita mempunyai kenangan yang tak terlupakan di GNI, ” terang Bagus.

“Kalau hari ini, disuguhkan pemandangan berbeda kondisi dan wajah GNI tak seperti dulu, rasanya menjadi ganjalan dan seoalah gagal kita nguri sejarah,” kata Bagus.

Baca Lainnya : Jadi Perbincangan TKD Genteng Kulon Disewakan untuk Pertashop

Diskusi semakin hidup setelah dilemparkan persoalan sejarah GNI, hal itu langsung diberikan tanggapan tokoh masyarakat Rudi Latif.

“Kalau memang hal itu diberatkan oleh warga, maka sah saja warga menanyakan regulasi dan berpatokan pada aturan pemerintah terkait sewa TKD, atau mungkin forum ini meminta hasil notulen Musrenbangdesnya,” sambung Rudi.

Diskusipun berlanjut dengan persoalan sewa yang Konon TKD disewa selama oleh investor selama 15 tahun dan dibayar perlima tahun sekali.

“Tidak harus dibuat pertashop kalau hanya mehasilkan dana untuk  pemerintah desa,  bahkan warga  Genteng kulon siap kelola dan bisa lebih dari itu hasilnya, semisal kita pakai pihak ke tiga,” tambah H Joko.

Dari hasil Diskusi Forum Peduli GNI (FPGNI), segera  :

1. Berkirim surat ke pemerintahan desa Genteng Kulon berdasarkan by data dari hasil Musrenbangdes 2021.

2.Meneruskan perjuangan Penolakan pembangunan Pertashop.

3.Menindaklanjuti terkait perizinan pembangunan dan rencana Hearing ke DPRD Banyuwangi. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *