Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polemik adanya pembangunan Pertashop di atas Tanah milik Kas Desa (TKD) Genteng Kulon masih santer menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan tokoh penting.
Setelah muncul kabar adanya penjelasan regulasi penyewaan antara pemerintah desa Genteng Kulon dengan pihak Investor Management Pertashop.
Anehnya, meskipun sudah dilalui beberapa tahapan, bahkan pengerjaan pembangunan terus berjalan, namun izin pembangunan diduga masih dalam proses.
Dengan adanya kabar itu, warga Masyarakat desa Genteng Kulon yang tergabung dalam “Forum Peduli GNI” akhirnya menggelar diskusi seputar persoalan sekitar Gedung Nasional Indonesia (GNI) pada Sabtu ( 12/3/2022) di Pos GNI kecamatan Genteng.
Diskusi yang dihadiri selain dari warga sekitar tokoh masyarakat Rudi Latif, Woko (Koko) , H. Joko, Bagus D S, tokoh pemuda Aklis, tokoh seniman Gito serta dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rofiq Azmi dan awak media.
Dalam diskusinya, hampir kesamaan secara pandangan umum, bahwa mereka mengeluh adanya pembangunan pertashop.
Bahkan lebih dari itu, mereka beranggapan adanya pembangunan Pertashop seoalah menghilangkan nillai sejarah lama dan menghalangi wajah atau ikon GNI, yang mana selama ini GNI merupakan gedung serbaguna untuk masyarakat desa Genteng Kulon, dan asas manfaatnya,” Dari
masyarakat oleh masyarakat.” terlihat muspro.
” Kita seoalah reoni hari ini, kita pernah disini di masa tahun 70an yang masa itu kita mempunyai kenangan yang tak terlupakan di GNI, ” terang Bagus.
“Kalau hari ini, disuguhkan pemandangan berbeda kondisi dan wajah GNI tak seperti dulu, rasanya menjadi ganjalan dan seoalah gagal kita nguri sejarah,” kata Bagus.
Baca Lainnya : Jadi Perbincangan TKD Genteng Kulon Disewakan untuk Pertashop
Diskusi semakin hidup setelah dilemparkan persoalan sejarah GNI, hal itu langsung diberikan tanggapan tokoh masyarakat Rudi Latif.
“Kalau memang hal itu diberatkan oleh warga, maka sah saja warga menanyakan regulasi dan berpatokan pada aturan pemerintah terkait sewa TKD, atau mungkin forum ini meminta hasil notulen Musrenbangdesnya,” sambung Rudi.
Diskusipun berlanjut dengan persoalan sewa yang Konon TKD disewa selama oleh investor selama 15 tahun dan dibayar perlima tahun sekali.
“Tidak harus dibuat pertashop kalau hanya mehasilkan dana untuk pemerintah desa, bahkan warga Genteng kulon siap kelola dan bisa lebih dari itu hasilnya, semisal kita pakai pihak ke tiga,” tambah H Joko.
Dari hasil Diskusi Forum Peduli GNI (FPGNI), segera :
1. Berkirim surat ke pemerintahan desa Genteng Kulon berdasarkan by data dari hasil Musrenbangdes 2021.
2.Meneruskan perjuangan Penolakan pembangunan Pertashop.
3.Menindaklanjuti terkait perizinan pembangunan dan rencana Hearing ke DPRD Banyuwangi. (*).